TANJUNGPINANG (marwahkepri.com) — Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Masyarakat Nelayan Indonesia (DPD HMNI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) secara resmi telah merampungkan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Ke-I pada tanggal 17 Oktober 2026. Mengusung semangat memperjuangkan hak-hak masyarakat pesisir, forum konsolidasi ini menghasilkan sejumlah rekomendasi penting yang ditujukan langsung kepada Gubernur Kepulauan Riau dan Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau.

Surat rekomendasi bernomor 060/DPD-HMNI.KEPRI/X/2026 yang ditandatangani oleh Ketua DPD HMNI Kepri Ravi Azhar, S.IP dan Sekretaris II Dedi Syahputra, S.IP ini menyoroti berbagai persoalan mendasar yang dihadapi oleh para nelayan di wilayah kepulauan. DPD HMNI Kepri memandang bahwa perlindungan dan kesejahteraan nelayan harus menjadi bagian integral dari kebijakan pembangunan daerah mengingat sektor kelautan dan perikanan merupakan tumpuan hidup masyarakat Kepri.
Berdasarkan hasil pembahasan dan kesepakatan dalam Rakerda Ke-I tersebut, terdapat enam poin utama rekomendasi strategis yang disampaikan kepada pemerintah daerah:
1. Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Nelayan
- HMNI Kepri meminta Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau untuk menjamin keberlanjutan alokasi anggaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi nelayan yang telah terdaftar sebagai peserta program bantuan iuran, agar tidak terjadi pemutusan kepesertaan secara sepihak.
- Nama-nama nelayan penerima bantuan iuran yang sempat dikeluarkan pada tahun anggaran 2026 didorong untuk dimasukkan kembali melalui APBD-P 2026 atau selambat-lambatnya pada APBD 2027.
- Selain itu, ditekankan pentingnya sinkronisasi data berkala, perluasan cakupan perlindungan bagi nelayan kecil dan buruh nelayan, serta fasilitasi pembaruan identitas pekerjaan dalam dokumen kependudukan.

2. Perlindungan Nelayan yang Mengalami Musibah di Laut
- Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau diminta menyusun skema bantuan bagi nelayan yang mengalami musibah kapal atau pompong tenggelam serta rusak berat akibat kecelakaan laut dan cuaca ekstrem.
- Didorong pula penyediaan bantuan pemulihan bagi pembudidaya ikan yang kerambanya mengalami kerusakan akibat bencana, serta penetapan mekanisme bantuan darurat yang transparan, akuntabel, dan tidak berbelit-belit bagi keluarga nelayan.
3. Perlindungan Wilayah Tangkap dan Penguatan Keamanan Laut
- HMNI Kepri mendesak penguatan koordinasi antara Pemprov Kepri dengan pemerintah pusat, TNI AL, Polri, Bakamla, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk menindak tegas praktik illegal fishing dan aktivitas Kapal Asing (KIA) yang mengancam nelayan lokal, khususnya di Kabupaten Kepulauan Anambas dan Kabupaten Natuna.
- Organisasi juga mendorong penyediaan sistem komunikasi cepat serta perangkat komunikasi real-time yang terhubung bagi nelayan lepas pantai di wilayah perbatasan.
4. Pembentukan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan
- Gubernur dan DPRD Kepri diminta mengambil langkah konkret untuk menginisiasi pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan secara partisipatif dengan melibatkan akademisi dan organisasi nelayan.
- Perda ini diharapkan menjadi instrumen hukum jangka panjang yang memuat materi muatan komprehensif mulai dari jaminan sosial, pemberdayaan ekonomi, sarana prasarana, hingga sistem pengaduan masyarakat.
5. Kepastian Ketersediaan dan Penyaluran BBM Bersubsidi
- Meminta Pemprov Kepri memperkuat koordinasi dengan Pertamina dan BPH Migas guna menjamin kelancaran penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang tepat sasaran.
- Mendorong transparansi informasi kuota, evaluasi berkala, penyederhanaan prosedur surat rekomendasi pembelian BBM bagi armada di bawah 30 GT, serta penyediaan layanan hotline pengaduan bagi nelayan.
6. Tindak Lanjut dan Koordinasi Pelaksanaan Rekomendasi
- DPD HMNI Kepri meminta Gubernur dan Ketua DPRD Kepri untuk menugaskan perangkat daerah terkait dalam mengkaji rekomendasi ini serta memfasilitasi rapat koordinasi bersama.
- Pemerintah daerah juga diharapkan menyusun rencana tindak lanjut yang terukur serta memberikan tanggapan resmi sebagai bentuk komitmen terhadap aspirasi masyarakat pesisir.
Melalui penyampaian rekomendasi ini, DPD HMNI Kepri menegaskan bahwa perlindungan nelayan bukan sekadar persoalan pemberian bantuan sosial semata, melainkan wujud tanggung jawab negara dalam menjaga keselamatan warga, keberlanjutan sumber daya laut, ketahanan pangan, serta kedaulatan maritim Indonesia. MK-r
Redaktur: Munawir Sani
