Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian saat memberikan pernyataan terkait dugaan kekerasan seksual atlet panjat tebing

Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengecam dugaan kekerasan seksual terhadap atlet panjat tebing dan mendesak proses hukum tegas.(foto:dokkemenpora)

JAKARTA (marwahkepri.com) – Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyampaikan keprihatinan sekaligus kecaman keras atas dugaan kekerasan seksual dan kekerasan fisik yang menimpa delapan atlet panjat tebing di lingkungan pelatihan nasional (pelatnas).

Ia menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan seksual di dunia olahraga merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan mencederai nilai-nilai sportivitas. Terlebih, peristiwa tersebut diduga terjadi di lingkungan pelatnas yang seharusnya menjadi ruang aman bagi atlet untuk mengembangkan diri dan meraih prestasi.

“Kita tidak boleh mentolerir kekerasan seksual dalam bentuk apa pun, terlebih lagi yang terjadi di dunia olahraga yang seharusnya menjadi ruang aman bagi para atlet untuk berkembang dan berprestasi,” tegas Hetifah, dilansir dari laman resmi Kemenpora.

Hetifah juga mengapresiasi respons cepat Menteri Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, yang mendukung langkah Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) membentuk tim investigasi guna mengusut tuntas kasus tersebut.

Menurutnya, penonaktifan sementara Kepala Pelatih FPTI merupakan langkah tepat untuk melindungi para atlet sekaligus menjaga objektivitas dan kredibilitas proses pemeriksaan.

Baca Juga:  Gianni Infantino Tiba di Indonesia, Saksikan Final FIFA ASEAN Cup 2026

“Kasus ini harus diusut secara tuntas dan menjadi perhatian serius semua pihak. Jika terbukti bersalah, pelaku harus dihukum berat dan dilarang seumur hidup berkecimpung di dunia olahraga,” ujarnya.

Komisi X DPR RI yang membidangi pendidikan, kebudayaan, riset, dan olahraga mendorong agar proses hukum berjalan transparan dan adil. Apabila pelaku terbukti bersalah, sanksi pidana maksimal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan harus dijatuhkan, disertai sanksi tambahan berupa larangan seumur hidup terlibat di dunia olahraga.

Hetifah juga menekankan pentingnya pembenahan sistem pengawasan dan mekanisme pengaduan yang aman, independen, serta mudah diakses atlet. Ia meminta adanya jaminan perlindungan bagi pelapor, termasuk pendampingan psikologis dan pemantauan rutin terhadap lingkungan pembinaan.

Menanggapi hal tersebut, Menpora Erick Thohir membuka layanan pengaduan bagi atlet yang pernah atau sedang menjadi korban kekerasan seksual melalui email resmi pengaduan.atlet@kemenpora.go.id. Pemerintah menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan akan menindaklanjuti laporan dengan memberikan pendampingan psikologis serta bantuan hukum kepada korban.

Langkah ini diharapkan menjadi titik awal pembenahan sistem pembinaan olahraga nasional agar lebih aman, profesional, dan berpihak pada perlindungan atlet.(*)

Baca Juga:  Dari Ranca Bungur ke Olimpiade 2028: Strategi Besar Pemerintah Wujudkan Kedigdayaan Bangsa Lewat Olahraga

KEMENPORA