Airlangga Hartarto umumkan tiket pesawat domestik naik 9-13 persen dan subsidi Rp2,6 triliun

Pemerintah memperbolehkan maskapai menaikkan harga tiket pesawat domestik sebesar 9 hingga 13 persen. (Foto: kemenpan-RB)

BATAM (marwahkepri.com) – Menteri Koordinator Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) buka suara terkait naiknya tarif pesawat terbang komersil yang terdampak situasi geopolitik global.

“Ini kita hadapi bersama karena dunia juga masih terus dalam tekanan perang, tekanan geopolitik yang berpengaruh pada energy market, pada harga energi dunia ini tentu dampaknya ke mana-mana termasuk ke sektor transportasi termasuk juga penerbangan. Oleh karena itu tentunya negara-negara di dunia termasuk Indonesia harus melakukan langkah-langkah yang tidak mudah, tapi penyesuaian,” kata AHY di Jakarta, Minggu (17/5/2026).

AHY mengakui kondisi tersebut akan berdampak pada masyarakat. Namun pemerintah disebut sedang mencari solusi terbaik agar kebijakan yang diambil tidak merugikan pihak tertentu.

“Semakin meningkatnya harga energi dunia termasuk untuk sektor penerbangan, saya rasa itu memang harus kita sampaikan dan menjadi atensi kita semuanya. Kita tentu juga berharap agar situasi krisis di Timur Tengah ini bisa semakin membaik dari waktu ke waktu,” harap AHY.

Terkait penyesuaian tarif penerbangan, AHY menyatakan belum dapat memberikan kepastian. Ia berencana memanggil sejumlah kementerian, lembaga, serta maskapai penerbangan untuk membahas langkah yang akan ditempuh.

“lya ini masih terus diperbincangkan nanti saya akan duduk bersama tentu dengan Kementerian Perhubungan yang mengatur regulasi ini secara keseluruhan, dan juga dengan maskapai-maskapai penerbangan yang beroperasi di Indonesia,” tutur dia.

Baca Juga:  BPKP Kepri Gelar Workshop Pengelolaan Keuangan Desa di Natuna

“Sekali lagi memang tidak selalu mudah untuk menghadapi dinamika dunia seperti ini, tetapi mudah-mudahan ada perbaikan situasi dan sekaligus juga tidak terlalu memberatkan masyarakat,” imbuhnya menutup.

Sebelumnya, Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) mengapresiasi Kementerian Perhubungan yang menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang besaran biaya tambahan atau fuel surcharge akibat fluktuasi bahan bakar penerbangan.

Aturan tersebut merupakan penyesuaian atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 83 Tahun 2026 setelah dilakukan evaluasi kenaikan harga avtur.

Berdasarkan KM yang mulai berlaku per 13 Mei 2026 tersebut, besaran fuel surcharge dibuat berjenjang berdasarkan harga rata-rata avtur yang ditetapkan penyedia bahan bakar penerbangan dan masa berlakunya akan ditentukan oleh Dirjen Perhubungan Udara.

Fuel surcharge ditetapkan secara bertingkat dari 10 hingga 100 persen dari tarif batas atas kelas ekonomi berdasarkan jenis layanan maskapai dan berdasarkan harga rata-rata avtur.

Dalam ketentuan tersebut, fuel surcharge wajib dicantumkan sebagai komponen terpisah dari tarif dasar pada tiket dan belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai. Maskapai juga diwajibkan tetap menjaga kualitas pelayanan sesuai kelompok layanannya.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menyebut kebijakan fuel surcharge merupakan mekanisme yang telah diatur pemerintah untuk mengantisipasi gejolak harga bahan bakar penerbangan.

Baca Juga:  Wabup Karimun Tinjau Infrastruktur Pendidikan dan Jalan di Selat Mie, Revitalisasi Sekolah jadi Prioritas

“Penyesuaian fuel surcharge dilakukan berdasarkan mekanisme dan formulasi yang telah ditetapkan dalam regulasi,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F Laisa dalam keterangan resmi.

Dalam aturan tersebut, besaran fuel surcharge dihitung berdasarkan rata-rata harga avtur. Persentase biaya tambahan tertinggi berkisar 10 persen hingga 100 persen dari tarif batas atas, menyesuaikan fluktuasi harga avtur.

Berdasarkan evaluasi harga avtur per 1 Mei 2026 yang mencapai rata-rata Rp29.116 per liter, maskapai penerbangan niaga berjadwal dalam negeri diperbolehkan mengenakan fuel surcharge maksimal 50 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan. Ketentuan itu mulai dapat diterapkan maskapai sejak 13 Mei 2026.

“Pemerintah tetap memastikan implementasi kebijakan ini dilakukan secara terukur dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen, keterjangkauan tarif, serta keberlangsungan operasional maskapai penerbangan,” ujar Lukman.

Ia menegaskan, maskapai tetap wajib menjaga kualitas layanan kepada penumpang meski ada penyesuaian biaya tambahan akibat kenaikan harga avtur.

Dengan berlakunya KM 1041 Tahun 2026, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 83 Tahun 2026 tentang fuel surcharge resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. MK-mun/l6

Redaktur: Munawir Sani