Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Agung Tri Poerbowo, S.I.K., M.M dalam konferensi pers di Lobby Polresta Barelang, Jumat (16/10/2026). (Foto: mun)
BATAM (marwahkepri.com) – Satreskrim Polresta Barelang menyita ribuan botol minuman beralkohol dari sebuah gudang di Komplek Pergudangan Golden Park Blok GE Nomor 17, Kecamatan Bengkong yang diduga diedarkan tanpa izin edar. Seorang pria berinisial S.S. (63) ditetapkan sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus itu bermula pada Minggu (11/10/2026), setelah Tim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Barelang menerima informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di gudang tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas berkoordinasi dengan Tim Operasional Jatanras Satreskrim Polresta Barelang untuk melakukan pengintaian di sekitar lokasi.
Sekitar pukul 14.00 WIB, tim gabungan mendatangi gudang dan mendapati dua pria berinisial S.S. dan C.H. sedang memuat minuman beralkohol ke dalam mobil Daihatsu Gran Max.
Saat diperiksa, S.S. mengakui minuman beralkohol tersebut merupakan miliknya dan diedarkan tanpa dilengkapi dokumen atau perizinan yang dipersyaratkan. Kedua pria beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polresta Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Agung Tri Poerbowo, S.I.K., M.M menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, penyidik menetapkan S.S. sebagai tersangka setelah memperoleh alat bukti yang dinilai cukup, termasuk keterangan saksi dan barang bukti yang ditemukan.
Dari lokasi, polisi menyita ribuan botol minuman beralkohol dari berbagai merek dan ukuran.
“Barang bukti tersebut antara lain 3.036 botol Jagermeister ukuran 700 mililiter, 804 botol Jack Daniel’s ukuran 700 mililiter, 696 botol Chivas 12 ukuran 700 mililiter, 672 botol Jose Cuervo ukuran 750 mililiter, serta 576 botol Jameson ukuran 700 mililiter,” jelas Kompol Agung dalam konferensi pers di Lobby Polresta Barelang pada Jumat (16/10/2026).
Polisi juga mengamankan minuman beralkohol merek Chivas 18, Hennessy VSOP, Macallan 12, Singleton 15, Singleton 18, Red Label, Martell VSOP, dan Cointreau.
Selain minuman beralkohol, barang bukti yang disita meliputi satu unit mobil Daihatsu Gran Max berwarna putih, kunci mobil, kunci gudang, sejumlah dokumen berupa faktur (invoice) dan surat jalan, serta dua unit telepon genggam.
Atas perkara tersebut, S.S. disangkakan melanggar Pasal 142 ayat (1) juncto Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, sebagaimana telah diubah melalui ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Tersangka terancam pidana penjara paling lama dua tahun.
Polresta Barelang mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam membeli dan mengonsumsi produk pangan, termasuk minuman beralkohol, dengan memastikan produk memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku. (mun)
Redaktur: Munawir Sani
