Ilustrasi ASN sedang upacara. (f: ai)
JAKARTA (marwahkepri.com) – Keterlambatan pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru dialihkan ke Kementerian Haji dan Umrah menjadi perhatian dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (10/2/2026)
Dalam rapat tersebut, DPR menerima laporan dari sejumlah daerah terkait pegawai yang belum menerima gaji hingga dua bulan. Kondisi ini dinilai memprihatinkan karena berdampak langsung pada kebutuhan hidup ASN dan keluarga mereka.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid meminta pemerintah segera menyelesaikan hambatan administratif yang menghambat pembayaran hak pegawai. Ia juga menilai koordinasi antara Kementerian Haji dan Umrah dan Kementerian Agama perlu diperkuat agar proses perpindahan ASN berjalan lancar.
Menanggapi hal itu, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan adanya kendala teknis terkait dokumen administrasi pegawai.
“Ini dia sudah pindah Pak, ke Kementerian Haji dan Umrah, tapi SKPP-nya dari kementerian asal itu belum keluar. Akibatnya apa, bendahara negara itu tidak membayarkan gajinya, Pak,” jelas Dahnil.
Ia juga menyoroti dampak keterlambatan tersebut terhadap kesejahteraan pegawai. “Kan kami bilang ini zalim kalau begini, hak dua bulan gaji,” ungkap Dahnil.
Sorotan serupa disampaikan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri. Ia menilai persoalan tersebut harus segera diselesaikan karena menyangkut kebutuhan dasar ASN. “Ini memang harus cepat, Pak Wamen, Pak Menteri, karena ini menyangkut kehidupan mereka, sampai jual motor,” tegas Abidin Fikri.
Di sisi lain, Kementerian Agama memastikan pembayaran gaji pegawai yang dialihkan ke Kementerian Haji dan Umrah telah dilakukan hingga Januari 2026. Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin menyebut keterlambatan SKPP disebabkan Surat Keputusan Pengangkatan dari kementerian baru belum terbit di sejumlah wilayah.
“Tidak ada pungli (pungutan liar -red) dalam proses usul penerbitan SKPP. Kemenag sepenuhnya mendukung transisi SDM (Sumber Daya Manusia) dari Kemenag ke Kemenhaj. Hanya, dinamika di lapangan memang ada kendala terkait penerbitan SK Pengangkatan dari Kemenhaj,” tegas Kamaruddin Amin.
Kepala Biro Keuangan Kemenag Ahmad Hidayatullah menambahkan bahwa pengajuan SKPP seharusnya rampung pada 10 Januari 2026 agar pembayaran gaji Februari dapat dilakukan oleh Kementerian Haji dan Umrah. Namun, hingga batas waktu tersebut, berkas di sejumlah wilayah belum lengkap.
Sebagai langkah antisipasi, Kemenag telah menerbitkan Surat Sekjen Nomor B-0116/SJ/B.III.1/KU.00.1/01/2026 tertanggal 14 Januari 2026. Melalui kebijakan tersebut, pembayaran gaji ASN Januari tetap dilakukan oleh Kemenag, sementara pembayaran Februari menjadi tanggung jawab Kementerian Haji dan Umrah setelah dokumen administrasi terpenuhi. MK-dtc
Redaktur : Munawir Sani
