Dua warga negara Thailand, Weerapat Phongwan dan Teerapong Lekpradub (tengah) jelang sidang pledoi di PN Batam, Senin (23/2/2026). (Foto: mun)
BATAM (marwahkepri.com) – Dua warga negara Thailand, Weerapat Phongwan dan Teerapong Lekpradub, terdakwa penyelundupan 2 ton sabu di Batam, meminta dibebaskan dengan alasan tidak mengetahui adanya narkotika di kapal.
Permohonan disampaikan melalui penasihat hukum masing-masing dalam sidang pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Batam, Senin (23/2/2026).
Penasihat hukum Weerapat, Jefri Wahyudi, menyatakan kliennya tidak memenuhi unsur kesalahan sebagaimana disyaratkan dalam hukum pidana karena tidak mengetahui isi kardus yang dimuat di kapal tanker Sea Dragon.
“Klien kami tidak mengetahui isi kardus tersebut narkotika dan tidak pernah menghendaki untuk menguasainya,” kata Jefri saat membacakan pledoi.
Ia menjelaskan, Weerapat bertugas sebagai ABK bagian mesin dengan tanggung jawab menjaga operasional mesin kapal selama pelayaran. Menurutnya, kliennya mengetahui kardus tersebut berisi emas dan uang.
“Klien kami bukan pemilik, bukan pengendali muatan, dan tidak pernah menerima keuntungan dari narkotika,” katanya.
Jefri juga menyebut imbalan yang dijanjikan kepada kliennya sebesar 50.000 baht atau sekitar Rp 25 juta sebagai gaji juru mesin dan belum diterima.
“Atas dasar itu, kami meminta Majelis Hakim meringankan hukuman dan membebaskan terdakwa dari dakwaan primer,” ujarnya.
Sementara itu, penasihat hukum Teerapong, Romualdes Al Ray Hanny Jannah, menyampaikan kliennya hanya bekerja sebagai juru mudi yang menjalankan perintah kapten dan chief officer kapal.
“Tidak ada bukti bahwa terdakwa menguasai, mengetahui, atau terlibat dalam perencanaan pengedaran narkotika,” kata Romualdes.
Ia menilai dakwaan jaksa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan karena unsur penguasaan dan niat tidak terpenuhi. Pihaknya memohon majelis hakim membebaskan Teerapong dari seluruh dakwaan.
“Kami meminta Majelis hakim agar memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan, serta memulihkan hak dan martabatnya, termasuk pengembalian paspor dan telepon genggam pribadi,” ujarnya.
Usai pembacaan pledoi, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menyampaikan replik sebelum perkara dilanjutkan ke tahap putusan. Sidang berikutnya dijadwalkan Rabu (25/2/2026). MK-mun
Redaktur: Munawir Sani
