Imigrasi Kepri dalami dugaan pungli di TPI Batam

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Kepri, Ujo Sujoto dalam keterangan pers, Minggu (29/3/2026). (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) – Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Kepulauan Riau menonaktifkan sementara petugas Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TP)I Batam berinisial JS terkait dugaan pungli terhadap warga negara asing, sembari menunggu hasil pemeriksaan internal Direktorat Kepatuhan Internal.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Kepri, Ujo Sujoto, mengatakan petugas yang diduga terlibat kini berstatus sebagai pihak yang diperiksa.

“Saat ini yang bersangkutan yang kami periksa sudah kami tarik dari tugasnya. Mereka diberhentikan sementara dari tanggung jawab sehari-hari dan statusnya dalam rangka pemeriksaan,” kata Ujo, Minggu (29/3/2026).

Ujo menegaskan, jika terbukti melanggar, petugas tersebut akan dikenakan sanksi tegas sesuai aturan disiplin pegawai.

“Untuk penjatuhan sanksi bisa sesuai dengan pelanggaran. Kami tidak akan mentolerir pelanggaran yang dilakukan petugas maupun pejabat,” tegasnya.

Selain petugas internal, pihak Imigrasi juga mendalami keterlibatan pihak ketiga yang diduga berperan sebagai calo dalam kasus tersebut. Namun hingga kini, status pihak ketiga masih dalam tahap penyelidikan.

“Sementara pihak ketiga masih kami dalami. Statusnya juga masih diperiksa dan nanti akan kami laporkan ke pimpinan untuk langkah selanjutnya,” ujarnya.

Baca Juga:  Viral Pohon Jati Emas di Jalur KDA hingga Bandara Hang Nadim Dirusak, BP Batam Duga Ulah Oknum

Dari hasil pemeriksaan awal Direktorat Kepatuhan Internal, terungkap adanya dugaan praktik pungli terhadap WNA dengan modus negosiasi antara pihak ketiga dan petugas.

Perwakilan Direktorat Kepatuhan Internal, Washington Napitupulu, menyebut pihak ketiga diduga mematok tarif kepada WNA hingga ratusan dolar Singapura.

“Dari pengakuan, NAY bersama dua rekannya awalnya diminta sekitar 300 dolar Singapura per orang, lalu terjadi negosiasi. Sehingga para WNA membayar 250 dolar Singapura. Kemudian uang itu oleh pihak ketiga diberikan ke petugas imigrasi sebesar 150 dolar Singapura,” ujarnya.

Kasus tersebut terungkap setelah dilakukan penelusuran melalui data penumpang dan rekaman CCTV di Pelabuhan Internasional Batam Center. Salah satu WNA yang didalami berinisial NAY, warga negara Myanmar yang memiliki izin tinggal di Singapura. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani