Polsek Lubuk Baja sosialisasi penadahan barang curian ke pelaku usaha scrap Batam

Personel Polsek Lubuk Baja membagikan brosur imbauan kamtibmas kepada pelaku usaha scrap dan barang second di Kecamatan Lubuk Baja, Minggu (12/4/2026). (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) – Personel Polsek Lubuk Baja melaksanakan sosialisasi dan pembagian brosur imbauan kepada pelaku usaha jual beli besi tua (scrap) dan barang second di Kecamatan Lubuk Baja, Minggu (12/04/2026), sebagai langkah preventif menekan tindak pidana pencurian yang kerap berkaitan dengan peredaran barang bekas.

Sosialisasi dipimpin langsung Kapolsek Lubuk Baja Kompol Deni Langie, S.I.K., M.H selaku penanggung jawab, dengan melibatkan personel BRIGPOL Asmar M Pohan dan Briptu M Lufpy Liza, S.H yang turun langsung ke lapangan.

Lokasi kegiatan menyasar sejumlah titik strategis di Kecamatan Lubuk Baja, antara lain Komplek Pelita, Baloi Indah RW 04, Blok 2 Lubuk Baja Kota, serta Kampung Nelayan. Lokasi tersebut dipilih karena tingginya aktivitas jual beli barang bekas yang berpotensi menjadi tempat peredaran barang hasil tindak pidana.

Dalam kegiatan tersebut, petugas membagikan brosur berisi pesan-pesan kamtibmas, khususnya terkait kewaspadaan dalam menerima atau membeli barang. Selain itu, personel Polsek Lubuk Baja juga memberikan edukasi secara langsung kepada para pelaku usaha agar lebih teliti terhadap asal-usul barang yang diperjualbelikan.

Baca Juga:  Nelayan di Lingga Hilang Saat Melaut, Perahu Ditemukan Kosong

Kompol Deni menegaskan bahwa tindakan menerima, membeli, atau menyimpan barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari hasil kejahatan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 591 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara atau denda Kategori V sebesar Rp 500 juta bagi pelaku penadahan.

Dalam kesempatan tersebut, para pelaku usaha juga diimbau agar tidak menjadi penadah barang curian serta ikut membantu kepolisian dengan melaporkan apabila menemukan indikasi transaksi mencurigakan.

Polsek Lubuk Baja menyebut sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Masyarakat juga diimbau memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 yang siaga 24 jam dan bebas pulsa sebagai sarana pelaporan cepat apabila menemukan gangguan keamanan di lingkungan sekitar. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani