Cara cek tilang ETLE online melalui situs resmi Korlantas Polri.

Masyarakat dapat mengecek status tilang elektronik melalui situs resmi ETLE Korlantas Polri. (Foto: tribratanews)

JAKARTA (marwahkepri.com) –Pemilik kendaraan kini dapat mengecek status tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara mandiri melalui situs resmi Korlantas Polri. Proses pengecekan dapat dilakukan dalam waktu sekitar satu menit menggunakan data kendaraan yang tertera pada STNK.

Pengecekan dilakukan melalui situs resmi ETLE Korlantas Polri dengan menyiapkan data kendaraan yang tercantum pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Adapun langkah-langkah untuk melakukan pengecekan sebagai berikut:

  1. Buka situs resmi ETLE Korlantas Polri melalui laman https://konfirmasi-etle.polri.go.id.
  2. Siapkan data kendaraan berupa nomor polisi, nomor rangka, dan nomor mesin sesuai STNK.
  3. Masukkan seluruh data pada kolom yang tersedia, kemudian klik menu “Cek Data”.
  4. Sistem akan mencocokkan data kendaraan dengan basis data ETLE Nasional.
  5. Hasil pengecekan akan menampilkan status kendaraan, baik terdapat pelanggaran maupun tidak.

Apabila tidak terdapat pelanggaran, sistem akan menampilkan informasi bahwa kendaraan tidak memiliki catatan pelanggaran.

Sebaliknya, apabila kendaraan terekam melakukan pelanggaran, sistem akan menampilkan informasi berupa lokasi kejadian, waktu pelanggaran, jenis pelanggaran, serta bukti foto yang direkam kamera ETLE.

Baca Juga:  Deputi Kemenko Perekonomian Tinjau Perkembangan Industri di Kawasan FTZ Karimun

Korlantas Polri juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan tilang elektronik melalui pesan singkat (SMS) maupun aplikasi WhatsApp.

Masyarakat diimbau tidak membuka atau mengklik tautan mencurigakan yang dikirim oleh pihak tidak dikenal karena berpotensi digunakan untuk penipuan maupun pencurian data pribadi.

Untuk memastikan kebenaran informasi, masyarakat diminta selalu melakukan verifikasi melalui situs resmi ETLE Korlantas Polri.

Layanan ETLE menjadi bagian dari transformasi digital dalam penegakan hukum lalu lintas sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperoleh informasi pelanggaran secara cepat, transparan, dan mandiri. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani