Kapolsek Balai Karimun bersama Unit Reskrim saat merilis pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Balai Karimun. (Foto: joseph)
KARIMUN (marwahkepri.com) – Unit Reskrim Polsek Balai Karimun berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Jalan Kampung Tengah, Kelurahan Lubuk Semut. Seorang buruh harian lepas berinisial A.P.P. (22) ditangkap setelah diduga mencuri sepeda motor yang terparkir di area klenteng.
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung Kapolsek Balai Karimun AKP Bakri, S.IP., didampingi Kanit Reskrim Ipda Syarifuddin, S.H.
Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 04.20 WIB di area sebuah klenteng. Korban mengetahui sepeda motornya hilang saat hendak digunakan. Hasil pemeriksaan rekaman CCTV memperlihatkan seorang pria memasuki area klenteng dan membawa kabur kendaraan tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap tersangka berinisial A.P.P. (22), seorang buruh harian lepas, pada Senin (29/6/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan aksinya pada dini hari setelah memastikan situasi di sekitar lokasi dalam keadaan sepi. Pelaku kemudian masuk ke area klenteng, merusak kunci stang sepeda motor, lalu membawa kendaraan keluar dengan cara didorong.
Setelah berada di luar lokasi, pelaku merusak sistem kelistrikan sepeda motor agar dapat dihidupkan dan digunakan. Kendaraan hasil curian itu kemudian dijual kepada pihak lain seharga sekitar Rp 2 juta. Uang hasil penjualan dibagi bersama rekannya.
Polisi menyebut motif pelaku melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 17 juta.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 juncto Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 hingga 7 tahun.
Selain perkara tersebut, tersangka juga diketahui terlibat dalam kasus pencurian lain yang saat ini masih dalam proses penanganan pihak kepolisian.
Polsek Balai Karimun mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan guna mencegah tindak kejahatan. Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila mengetahui atau menjadi korban tindak kriminal melalui layanan Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam. MK-joseph
Redaktur: Munawir Sani
