Bea Cukai Kepri bersama APH memusnahkan barang ilegal hasil penindakan periode 2023-2026 di Kabupaten Karimun, Selasa (19/5/2026). (Foto: timb)
KARIMUN (marwahkepri.com) – Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau bersama KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun memusnahkan barang ilegal hasil penindakan periode 2023-2026 dengan total 131 kasus.
Adapun nilai barang mencapai Rp 10,99 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 5.741.204.764.
Rincian barang hasil penindakan yang dimusnahkan terdiri dari hasil penindakan Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau sebanyak 32 pelanggaran berupa Barang Kena Cukai Hasil Tembakau atau rokok ilegal sebanyak 6.740.680 batang, serta Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal sebanyak 63,36 liter.
Sementara dari KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun sebanyak 99 pelanggaran, terdiri dari pelanggaran kepabeanan berupa dua unit komputer tablet, 100 unit handphone, dan 64 unit laptop.
Sedangkan pelanggaran cukai berupa rokok ilegal sebanyak 1.034.098 batang serta minuman mengandung etil alkohol ilegal sebanyak 1.321,09 liter.
Seluruh barang tersebut telah mendapatkan penetapan status sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) serta memperoleh persetujuan tertulis dari Kepala KPKNL Batam atas nama Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Berdasarkan hasil penyidikan, komoditas rokok, perangkat elektronik, dan minuman keras ilegal tersebut sebagian besar berasal dari luar negeri dan sebagian lainnya diproduksi secara lokal namun tidak mematuhi ketentuan pelunasan cukai.
Proses pemusnahan dipimpin bersama Wakil Bupati Karimun dan Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau. Barang bukti dimusnahkan secara terbuka dengan cara dibakar serta digilas menggunakan alat berat hingga hancur dan tidak lagi memiliki nilai ekonomis.
Pelaksanaan pemusnahan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Kegiatan ini juga melibatkan sinergi lintas instansi bersama Pemerintah Kabupaten Karimun, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Kejaksaan Negeri Karimun, Kodim 0317/TBK, Lanal Tanjung Balai Karimun, Polres Karimun, Pengadilan Negeri Karimun, KSOP Kelas I Tanjung Balai Karimun, Satpol PP Kabupaten Karimun, KPP Pratama Tanjung Balai Karimun, Kantor Imigrasi Kelas TPI Tanjung Balai Karimun, serta Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun.
Bea Cukai bersama Pemerintah Kabupaten Karimun mengimbau pelaku usaha agar menjalankan aktivitas perdagangan secara legal serta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masyarakat juga diharapkan terus mendukung upaya pemberantasan barang ilegal dengan melaporkan setiap indikasi peredaran barang selundupan guna melindungi kesehatan publik, menjaga stabilitas ekonomi daerah, serta mengamankan penerimaan negara. MK-timb
Redaktur: Munawir Sani
