dirjen-bea-cukai-djaka-budi-utama

Foto: detikcom/Ilyas Fadilah

JAKARTA (marwahkepri.com) – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mencatat telah melakukan 11.542 penindakan hingga Mei 2026 dengan total nilai barang yang diamankan mencapai Rp 7,71 triliun.

Data tersebut disampaikan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR RI, Senin (15/6/2026).

Penindakan tersebut mencakup berbagai pelanggaran, mulai dari rokok ilegal, barang impor dan ekspor ilegal, hingga narkotika. DJBC menyebut pengawasan dilakukan secara berkelanjutan dengan dukungan sinergi aparat penegak hukum lainnya.

Untuk rokok ilegal, hingga Mei 2026 tercatat 6.880 penindakan dengan barang bukti mencapai 865 juta batang. Sebagai perbandingan, sepanjang 2025 jumlah penindakan rokok ilegal mencapai 20.537 kasus dengan total barang bukti sekitar 1,4 miliar batang.

Di sektor ekspor, DJBC mencatat 234 kasus penindakan dengan nilai barang yang diamankan mencapai Rp 1,14 triliun. Sementara itu, penindakan narkotika juga menjadi perhatian utama, dengan total barang bukti yang disita mencapai 3,81 ton hingga periode yang sama.

DJBC menegaskan bahwa capaian ini merupakan hasil penguatan pengawasan di berbagai jalur masuk dan keluar barang, termasuk kolaborasi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk menekan penyelundupan dan peredaran barang ilegal. MK-dtc

Redaktur: Munawir Sani