Bea Cukai Batam sita 506.477 batang rokok ilegal

Salah satu speedboat yang diamankan Bea Cukai Batam membawa muatan berupa rokok tanpa dilekati pita cukai. (Foto: BC Batam)

BATAM (marwahkepri.com) – Bea Cukai Batam menindak 506.477 batang rokok ilegal sepanjang September 2026 melalui patroli laut dan Operasi Cukai. Dari penindakan tersebut, nilai barang diperkirakan mencapai Rp 753,2 juta dengan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan sebesar Rp 493,6 juta.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam Agung Widodo mengatakan, penindakan melalui patroli laut bermula pada Selasa (8/9/2026) dini hari saat Satgas Patroli Laut BC-15026 melaksanakan ronda rutin di perairan Batam.

Sekitar pukul 00.30 WIB, petugas mendapati sebuah speedboat tanpa nama bergerak dari arah Sungai Lekop di sekitar Perairan Pulau Bulan.

Petugas kemudian melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap speedboat tersebut meskipun sempat mencoba bergerak menuju perairan dangkal.

Dalam pemeriksaan, petugas mendapati speedboat tersebut membawa dua orang kru dan muatan berupa rokok tanpa dilekati pita cukai.

Petugas kemudian memperoleh indikasi adanya speedboat lain yang akan bergerak melalui jalur yang sama. Tim melakukan penyisiran dan menemukan satu speedboat tanpa nama di sekitar titik pantai yang tidak jauh dari lokasi penindakan pertama.

Speedboat kedua tersebut ditemukan tanpa awak, tetapi membawa muatan berupa rokok tanpa dilekati pita cukai. Petugas sempat melakukan pencarian terhadap pihak yang bertanggung jawab, namun tidak ditemukan.

Baca Juga:  Safari Ramadan di Pulau Panjang Barat, Sekda Batam Paparkan Pinjaman UMKM hingga Beasiswa

Kedua speedboat beserta seluruh muatannya kemudian ditegah dan disegel. Dua orang kru dari speedboat pertama turut diamankan dan dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari speedboat pertama, Bea Cukai Batam mengamankan 79.640 batang rokok ilegal dengan estimasi nilai barang Rp 118,2 juta dan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan sebesar R p77 juta.

Sementara dari speedboat kedua ditemukan 384.360 batang rokok ilegal dengan estimasi nilai barang Rp 570,7 juta dan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan sebesar Rp 371,9 juta.

“Secara keseluruhan, kami mengamankan 464.000 batang rokok ilegal dengan estimasi nilai barang sebesar Rp 689 juta dan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan sebesar Rp 448,9 juta. Rokok terdiri dari beberapa merek, antara lain OFO Bold, HMILD, dan T3 Bold,” jelasnya.

Selain patroli laut, Bea Cukai Batam juga melakukan pengawasan melalui Operasi Cukai terhadap peredaran rokok ilegal.

Dari kegiatan tersebut, Bea Cukai Batam melakukan 31 penindakan dengan total 42.477 batang rokok ilegal.

Barang hasil penindakan tersebut memiliki estimasi nilai Rp 64,1 juta dengan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan sebesar Rp44,6 juta.

Baca Juga:  Momentum Cap Go Meh, Li Claudia Ajak Masyarakat Menjaga Kelestarian Alam

Rokok ilegal yang diamankan terdiri atas berbagai merek, antara lain OFO, UFO, HD, HMIND, HMILD, T3 BOLD, R7 BOLD, PSG, MANCHESTER, FUSION, LENOX, SEVIOS dan RAVE, dengan vairan-variannya.

“Jadi pengawasan tidak hanya kami lakukan di laut, tetapi juga melalui Operasi Cukai untuk menekan ruang gerak peredaran rokok ilegal. Kami akan terus memperkuat pengawasan guna melindungi masyarakat, mendukung iklim usaha yang sehat, serta menjaga penerimaan negara,” jelas Agung.

Agung menegaskan pengawasan terhadap rokok ilegal akan terus dilakukan secara berkelanjutan, baik melalui jalur distribusi maupun saat rokok ilegal telah beredar di masyarakat.

Bea Cukai Batam juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam pemberantasan rokok ilegal dengan menyampaikan laporan atau informasi terkait dugaan peredaran, penyimpanan maupun distribusi rokok ilegal kepada Bea Cukai untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat juga diimbau tidak menjual, membeli maupun mengonsumsi rokok ilegal serta tidak terlibat dalam rantai peredarannya karena dapat merugikan penerimaan negara, menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat serta menimbulkan konsekuensi hukum sesuai peraturan perundang-undangan. (mun)

Redaktur: Munawir Sani