Bea Cukai Aceh dan Banda Aceh menggagalkan penyelundupan emas seberat 527 gram ke Malaysia. Foto: Bea Cukai
Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh, Rahmat Priyandoko, mengatakan penindakan berhasil dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat dan melakukan analisis risiko serta operasi intelijen gabungan.
“Tim gabungan berhasil mengamankan komoditas emas dengan nilai lebih dari Rp1,45 miliar tersebut, setelah menerima informasi masyarakat dan melakukan operasi penindakan berbasis analisis risiko serta informasi intelijen,” kata Rahmat dalam keterangannya, Jumat (22/5/2026).
Total nilai emas batangan yang diamankan diperkirakan mencapai Rp1,45 miliar. Dari penindakan tersebut, negara juga berhasil menyelamatkan potensi kerugian dari sektor bea keluar senilai sekitar Rp218 juta.
Dalam operasi itu, petugas turut mengamankan satu orang terduga pelaku di Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar. Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku diduga menggunakan modus tidak mendeklarasikan barang bawaan secara benar untuk menghindari kewajiban pembayaran bea keluar sebesar 10 hingga 15 persen.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
Saat ini, petugas masih melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut, termasuk menelusuri asal-usul emas batangan yang hendak diselundupkan tersebut.
Bea Cukai Aceh mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar mematuhi seluruh regulasi ekspor yang berlaku demi menciptakan iklim perdagangan yang sehat dan adil.
“Penyelundupan komoditas strategis seperti emas ini tidak hanya merugikan negara dari sektor pajak dan bea keluar, tetapi juga mengancam stabilitas ekonomi. Kami berkomitmen akan menutup segala celah bagi upaya penyelundupan komoditas berharga milik bangsa,” tegas Rahmat. MK-dtc
Redaktur : Munawir Sani
