Wakil Ketua I DPRD Kota Batam sekaligus Koordinator Badan Anggaran, Haji Aweng Kurniawan, memimpin rapat sinkronisasi dan finalisasi pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2025 bersama TAPD. (f: hum)
BATAM (marwahkepri.com) – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Batam menggelar rapat sinkronisasi dan finalisasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2025 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Kota Batam, Selasa (7/7/2026).
Rapat yang berlangsung di ruang rapat pimpinan DPRD Kota Batam tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Batam, Haji Aweng Kurniawan, selaku Koordinator Banggar dari Fraksi Partai Gerindra.
Haji Aweng Kurniawan mengatakan, rapat tersebut bertujuan menyinkronkan sekaligus memfinalisasi seluruh hasil pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 sebelum disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kota Batam.
“Hari ini kita menyinkronkan hasil pembahasan dan memfinalisasikan pembahasan RPP APBD. Rencananya besok hasil pembahasan Banggar akan kita laporkan dalam rapat paripurna agar Ranperda ini dapat disahkan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pembahasan Ranperda tersebut telah berlangsung secara intensif selama hampir satu bulan. Banggar bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menggelar rapat maraton yang kerap berlangsung hingga malam hari untuk menuntaskan seluruh pembahasan.
Menurutnya, seluruh data dan dokumen yang dibutuhkan Banggar pada prinsipnya telah dipenuhi oleh masing-masing OPD sehingga proses pembahasan dapat diselesaikan sesuai target.
“Saya kira hampir semua data yang diminta Banggar sudah disediakan oleh OPD sehingga pembahasan ini dapat kita tuntaskan,” katanya.
Aweng menambahkan, pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Pembahasan dilakukan Banggar setelah DPRD Kota Batam menyetujui penyampaian Ranperda yang diajukan Wali Kota Batam melalui rapat paripurna.
Ia menjelaskan, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan dokumen hukum tahunan yang memuat laporan keuangan daerah, meliputi realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang diajukan kepala daerah untuk dievaluasi dan selanjutnya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Dengan rampungnya proses sinkronisasi dan finalisasi tersebut, Banggar DPRD Kota Batam optimistis Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2025 dapat segera dibahas dan disahkan dalam rapat paripurna DPRD. MK-mun
Redaktur : Munawir Sani
