Ketua Umum Dewan Kesenian Kota Dumai, Agoes S. Alam. (F: dok. Oiketai)
Ketua Umum Dewan Kesenian Kota Dumai, Agoes S. Alam. (F: dok. Oiketai)
DUMAI (marwahkepri.com) — Dewan Kesenian Daerah (DKD) Kota Dumai menolak dan mengembalikan dana hibah yang dialokasikan Pemerintah Kota (Pemko) Dumai. Keputusan tersebut diambil karena besaran anggaran dinilai tidak proporsional dan dianggap merendahkan kewibawaan lembaga kesenian daerah.
Ketua Umum DKD Kota Dumai, Agoes S. Alam, menyatakan bahwa alokasi anggaran untuk DKD Dumai pada tahun 2026 hanya sebesar Rp 15 juta. Nilai tersebut dinilai sangat kecil, bahkan disinyalir menjadi salah satu yang paling rendah bagi lembaga dewan kesenian di Indonesia. “Kami menilai ini bukan sekadar persoalan angka, tetapi menyangkut penghargaan terhadap martabat seni dan kebudayaan di daerah,” ujarnya.
Agoes menambahkan, nilai hibah tersebut juga jauh lebih kecil dibandingkan alokasi pada tahun-tahun sebelumnya sebelum dirinya menjabat sebagai Ketua DKD. Karena itu, DKD memilih mengembalikan dana tersebut sebagai bentuk sikap moral dan protes terhadap kebijakan yang dinilai tidak mencerminkan keberpihakan terhadap pembangunan kebudayaan.
Jika dibandingkan dengan daerah lain, kesenjangan anggaran tersebut terlihat mencolok. Di tingkat nasional, Dewan Kesenian Jakarta tercatat sebagai lembaga kesenian daerah dengan dukungan anggaran terbesar. Melalui hibah APBD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, anggaran lembaga tersebut pada periode sekitar 2019–2020 pernah mencapai sekitar Rp 17 miliar per tahun. Sementara itu, sejumlah pemerintah daerah juga memberikan dukungan signifikan bagi kegiatan kebudayaan. Salah satunya Pemerintah Kabupaten Ponorogo yang pernah mengalokasikan sekitar Rp 1 miliar pada 2019 untuk pengembangan seni Reog.
Menurut Agoes, meskipun besaran anggaran dewan kesenian di berbagai daerah berbeda-beda, alokasi Rp 15 juta untuk satu tahun kegiatan dinilai sangat tidak memadai untuk menjalankan program pembinaan, pertunjukan, hingga pengembangan ekosistem seni di sebuah kota. Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut berpotensi menempatkan seni dan kebudayaan sebagai sektor yang terpinggirkan.
Hingga berita ini diturunkan, Wali Kota Dumai, Paisal, belum memberikan tanggapan atas tantangan debat publik yang sebelumnya disampaikan Agoes terkait minimnya alokasi anggaran kesenian tersebut. Tantangan debat itu dimaksudkan agar pemerintah daerah dapat menjelaskan secara terbuka dasar kebijakan penganggaran di sektor kebudayaan.
Secara filosofis, DKD menilai pengabaian terhadap seni dan kebudayaan tidak hanya berdampak pada kegiatan seniman, tetapi juga pada arah peradaban sebuah kota. Seni dipandang sebagai ruang refleksi, kritik sosial, sekaligus media pembentukan karakter masyarakat. “Kota yang tidak menghargai seni berisiko kehilangan identitas, kepekaan sosial, dan kedalaman budayanya,” kata Agoes.
DKD Dumai menegaskan bahwa pengembalian dana hibah tersebut bukan bentuk penolakan terhadap pemerintah daerah, melainkan seruan agar kebudayaan ditempatkan secara bermartabat dalam kebijakan publik, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan yang menegaskan bahwa pemajuan kebudayaan merupakan urusan pemerintahan wajib. MK-r
Redaktur: Munawir Sani
