Sindikat Love Scamming di Sleman Terbongkar, Raup Rp 10 Miliar per Bulan

anggota-jaringan-scamming-internasional-di-sleman-saat-rilis-kasus-di-polresta-jogja-rabu-7120260-1767766574162_169

Tersangka kasus jaringan scamming internasional di Sleman saat dihadirkan di Polresta Jogja, Rabu (7/1/2026). Foto: Adji G Rinepta/detikJogja

SLEMAN(marwahkepri.com) – Praktik penipuan daring berkedok perusahaan digital di kawasan Jalan Gito Gati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, terbongkar setelah digerebek aparat Polresta Yogyakarta. Perusahaan tersebut diketahui menjalankan modus love scamming melalui aplikasi kencan dengan target korban warga negara asing, sekaligus menjual konten pornografi berbayar. Dari aktivitas ilegal itu, perusahaan disebut mampu meraup keuntungan hingga Rp 10 miliar per bulan.

Pengungkapan kasus bermula dari patroli siber kepolisian yang menemukan iklan lowongan kerja mencurigakan di internet. Lowongan tersebut menawarkan posisi admin chat berbahasa Inggris tanpa kejelasan tugas maupun kualifikasi pendidikan. Penelusuran lebih lanjut mengarah ke sebuah ruko dua lantai yang kemudian digerebek polisi pada Senin (5/1/2026).

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 64 orang karyawan beserta barang bukti berupa puluhan telepon seluler, laptop, perangkat CCTV, dan jaringan internet yang digunakan untuk menjalankan aktivitas penipuan. Dari hasil penyidikan, enam orang petinggi perusahaan ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berperan sebagai pimpinan, manajemen sumber daya manusia, manajer proyek, dan pemimpin tim operasional.

Penyidik mengungkap, para pekerja diwajibkan menggunakan aplikasi kencan untuk membangun relasi emosional dengan korban yang sebagian besar berasal dari Amerika Serikat, Inggris, Kanada, dan Australia. Setelah hubungan terjalin, percakapan diarahkan ke ruang obrolan berbayar yang berisi konten pornografi. Konten tersebut tidak dapat diakses korban sebelum membeli koin digital dengan nilai tertentu.

Seluruh akun yang digunakan para pekerja merupakan profil palsu. Para agen berpura-pura sebagai sosok yang ada dalam konten porno tersebut, padahal materi visual disuplai dari luar negeri, terutama dari China. Aplikasi yang digunakan diketahui memiliki server di China dan dioperasikan melalui perusahaan outsourcing lokal.

Setiap agen ditarget mengumpulkan jutaan koin per bulan. Dengan sistem konversi tertentu, satu shift kerja saja dapat menghasilkan pendapatan miliaran rupiah. Perusahaan ini bahkan diketahui menjalankan tiga shift operasional setiap hari dengan jumlah pegawai mencapai sekitar 200 orang.

Polisi juga mengungkap adanya keterlibatan warga negara China yang menjadi penghubung utama bisnis scamming tersebut di Indonesia. Jaringan serupa disebut tidak hanya beroperasi di Sleman, tetapi juga memiliki cabang di wilayah lain, termasuk Lampung, yang kini tengah didalami aparat kepolisian.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal pidana terkait penipuan dan pornografi berbasis elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Kepolisian memastikan pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk membongkar jaringan internasional di balik praktik tersebut. MK-dtc

Redaktur : Munawir Sani