Tanpa Amdal, Proyek Reklamasi di Wilayah Kabil Dihentikan BP Batam

Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra meninjau reklamasi yang dilakukan oleh PT Blue Steel Industrie di wilayah Kabil, Nongsa, Kota Batam. (Foto: BP Batam)
BATAM (marwahkepri.com) – Badan Pengusahaan (BP) Batam menghentikan aktivitas reklamasi seluas 20 hektare yang dilakukan oleh PT Blue Steel Industrie di wilayah Kabil, Nongsa, Kota Batam.
Langkah tegas ini diambil setelah BP Batam menemukan bahwa proyek reklamasi tersebut belum memiliki izin lengkap, termasuk dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, mengatakan penghentian kegiatan reklamasi dilakukan untuk mencegah potensi kerusakan ekosistem laut dan gangguan terhadap aktivitas nelayan di sekitar lokasi.
“Amdal belum ada. Besok mereka akan kita panggil ke kantor BP Batam,” ujar Li Claudia, Selasa (7/10/2025).
Li Claudia menegaskan, setiap proyek reklamasi di Batam wajib memiliki izin lengkap sebelum memulai kegiatan di lapangan. Ia menyebut, pelanggaran semacam ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga berisiko besar terhadap kehidupan biota laut dan tangkapan nelayan.
“Aktivitas seperti ini mengancam tangkapan nelayan dan membahayakan ekosistem laut. Kami tidak akan mentolerir praktik reklamasi ilegal yang berpotensi merusak lingkungan laut Batam,” tegasnya.
BP Batam juga menyoroti kemungkinan endapan material reklamasi yang dapat menimbulkan kerusakan area tangkapan ikan serta menurunkan kualitas air laut. Dampak tersebut, menurutnya, bisa berimbas langsung pada pendapatan masyarakat pesisir.
Saat ini, BP Batam tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh kegiatan reklamasi di wilayah Batam. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap kegiatan pembangunan sesuai ketentuan hukum dan tetap menjaga keseimbangan ekologi pesisir.
“Semua harus melewati izin lengkap. Kalau tidak, tak bisa dikerjakan,” ujar Li Claudia.
Ia juga mengimbau seluruh pelaku usaha di sektor maritim dan industri pesisir untuk berkoordinasi dengan instansi terkait sebelum memulai aktivitas reklamasi atau pembangunan di kawasan perairan.
Kebijakan penghentian ini menunjukkan komitmen BP Batam dalam menegakkan aturan tata ruang wilayah pesisir serta menjaga kelestarian lingkungan laut. BP Batam menegaskan, pihaknya tidak akan ragu menindak setiap kegiatan reklamasi yang dilakukan tanpa prosedur dan izin resmi. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani