Emosi Tak Terbendung, Suami di Kijang Bunuh Istrinya Lalu Serahkan Diri ke Polisi

Polres Bintan menggelar konferensi pers terkait kasus pembunuhan yang terjadi di Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Senin (29/9/2025). (Foto: YR)
BINTAN (marwahkepri.com) – Polres Bintan menggelar konferensi pers terkait kasus pembunuhan yang terjadi di Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.
Konferensi pers berlangsung di Lobi Satreskrim Polres Bintan, Senin (29/9/2025), dipimpin langsung oleh Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si.
Turut hadir dalam kegiatan itu Kasatreskrim IPTU Fikri Rahmadi, Kasihumas IPTU Hotma P. Bako, KBO Satreskrim IPTU Borlan, awak media, serta tersangka yang dihadirkan.
Kapolres menjelaskan, pelaku MP (45) yang merupakan suami korban ROS (38) tega menghabisi nyawa istrinya pada Rabu (24/9/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.
“Pelaku nekat melakukan pembunuhan terhadap istrinya atas dasar emosi yang memuncak,” ujar AKBP Yunita.
Diketahui, rumah tangga korban dan pelaku sudah lama tidak harmonis sejak seorang keponakan pelaku tinggal bersama mereka. Korban menilai keponakan itu sebagai penyebab keretakan rumah tangga, sementara pelaku justru menganggap istrinya yang merusak hubungan dengan keluarga besarnya.
Pertengkaran maut itu terjadi ketika pelaku pulang kerja pada Selasa malam (23/9/2025). Dalam keadaan lapar, pelaku memanggil korban yang berada di kamar, namun tak digubris. Kesal, pelaku membanting gelas hingga memicu cekcok hebat. Pertengkaran berujung pada penganiayaan brutal menggunakan parang yang mengakibatkan korban mengalami luka parah di kepala dan tubuh hingga meninggal dunia.
Setelah kejadian, pelaku sempat mencoba menghubungi ketua RT, namun tidak direspons. Ia lalu menelpon seorang teman dan menceritakan perbuatannya, sebelum akhirnya menyerahkan diri ke pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, MP dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. MK-YR
Redaktur: Munawir Sani