Minilab Narkoba di Batam Kembali Digerebek, Polisi Amankan 5,5 Kg Sabu dan Serbuk Ekstasi

IMG_7781

Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., memimpin konferensi pers pengungkapan narkoba di Lobby Utama Polda Kepri, Selasa (16/9/2025). (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggerebek laboratorium mini (minilab) pembuatan sabu di Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam.

Dari pengungkapan ini, polisi menyita 5,5 kilogram sabu, 553 gram serbuk ekstasi, sejumlah bahan kimia, serta peralatan produksi. Dua orang pelaku turut diamankan.

Kapolda Kepri Irjen Asep Safrudin mengatakan, pengungkapan dilakukan di dua lokasi, yaitu sebuah kos-kosan di Kecamatan Batam Kota dan tambak udang di Kampung Suka Damai, Kelurahan Tanjung Piayu, Sei Beduk, pada Senin (15/9/2025).

“Barang bukti yang disita antara lain sabu siap edar seberat 5.560,03 gram, serbuk ekstasi 553,63 gram, cairan kimia dalam berbagai wadah, serta sejumlah peralatan produksi sabu,” ungkap Asep dalam konferensi pers, Selasa (16/9/2025).

Barang bukti yang ditemukan antara lain enam jerigen kecil berisi cairan, beberapa jerigen kosong, timbangan digital, kompor listrik, gelas ukur, satu set alat hisap sabu, dua unit telepon genggam, hingga uang tunai Rp 29 juta.

Salah satu pelaku berinisial VO mengaku baru tiga minggu menjalankan aktivitas ilegal tersebut. Ia menyebut proses pembuatan sabu dipandu oleh seseorang berinisial AR melalui video call.

“Ini baru sekali produksi. Dipandu sama yang di Pekanbaru melalui video call. Saya ditawari kerja laundry sabu, karena tidak ada pekerjaan jadi mau saja,” kata VO.

VO mengaku dijanjikan upah Rp 20 juta, dengan Rp 5 juta sudah diterima di awal dan Rp 15 juta berikutnya. Semua bahan dan peralatan, menurutnya, dibawa oleh AR.

Kapolda Kepri menegaskan, pengungkapan ini menunjukkan adanya modus baru peredaran narkotika di Batam. Polisi masih memburu AR yang diduga menjadi pengendali jaringan. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani