Gerebek Rumah Bandar, Polsek Teluk Meranti Amankan 13 Paket Sabu

cd37c583-c1b3-4336-b991-aff35a216bf9

Polsek Teluk Meranti berhasil menangkap seorang bandar narkoba berinisial YP (40) di kediamannya di Jalan Lintas Bono, RT 003/RW 009, Kelurahan Teluk Meranti, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan. (Foto: A’U)

PELALAWAN (marwahkepri.com) – Polsek Teluk Meranti berhasil menangkap seorang bandar narkoba berinisial YP (40) di kediamannya di Jalan Lintas Bono, RT 003/RW 009, Kelurahan Teluk Meranti, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan. Dari tangan pelaku, polisi menyita 13 paket sabu siap edar serta sejumlah barang bukti lainnya.

Kapolsek Teluk Meranti Ipda Boby Even, S.H., M.H. mengatakan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di rumah pelaku.

“Mendapat informasi tersebut, kami langsung perintahkan tim melakukan penyelidikan lebih lanjut dalam rangka Operasi Antik Polres Pelalawan,” ujarnya.

Penggerebekan dilakukan pada Senin (15/9/2025) sekitar pukul 23.00 WIB. Polisi bersama perangkat RW setempat mendapati bong (alat hisap sabu) di belakang rumah pelaku. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan lipatan kertas berisi plastik bening berisi 13 paket kecil sabu, serta 6 plastik kecil kosong yang menurut pengakuan pelaku sudah dipakai.

“Pelaku mengaku sebagian paket sudah digunakan dan sebagian lainnya dijual,” jelas Boby.

Selain sabu, polisi turut mengamankan satu unit ponsel VIVO berwarna biru hitam yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pemasok sabu berinisial UK (saat ini masuk DPO), serta uang tunai Rp 1.435.000 hasil penjualan sabu.

“Seluruh barang bukti dan pelaku sudah diamankan. YP dijerat Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika untuk pengusutan lebih lanjut,” pungkas Kapolsek. MK-A’U

Redaktur: Munawir Sani