144 Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan, dari Migrain hingga Luka Bakar

bpjs-kesehatan-1755866819340_169

Foto: Kartu BPJS Kesehatan. (Dokumentasi BPJS Kesehatan)

JAKARTA (marwahkepri.com) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah menjadi salah satu layanan kesehatan paling vital bagi masyarakat Indonesia. Sejak diresmikan, program ini bertujuan memastikan seluruh rakyat terlindungi dari sisi kesehatan, mulai dari bayi baru lahir hingga lanjut usia, dengan cakupan penyakit ringan hingga berat.

Sejak 2014, berdasarkan Undang-Undang, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) diwajibkan menjadi peserta BPJS Kesehatan. Sistemnya mirip dengan asuransi, di mana setiap peserta membayar iuran bulanan. Selama status kepesertaan aktif, peserta dapat memperoleh pelayanan kesehatan gratis di klinik, puskesmas, dan rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS.

Cakupan BPJS Kesehatan sangat luas. Mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), terdapat 144 jenis penyakit yang ditanggung program ini.

Daftar tersebut mencakup berbagai kondisi medis mulai dari penyakit umum, infeksi, gangguan metabolik, hingga kasus kecelakaan ringan. Beberapa di antaranya adalah kejang demam, tetanus, HIV/AIDS tanpa komplikasi, migrain, asma, tuberkulosis paru tanpa komplikasi, hipertensi esensial, gastritis, tifoid, infeksi saluran kemih, diabetes melitus tipe 1 dan 2, anemia, demam berdarah, malaria, hingga kasus trauma seperti luka bakar derajat 1-2 serta kekerasan tumpul maupun tajam.

Selain itu, penyakit kulit yang umum ditemui seperti scabies, dermatitis atopik, jerawat ringan, herpes simpleks tanpa komplikasi, hingga infeksi jamur (tinea) juga ditanggung oleh BPJS. Bahkan kehamilan normal dan beberapa komplikasi ringan pada ibu hamil masuk dalam cakupan pelayanan.

Program ini menjadi jawaban atas kebutuhan masyarakat terhadap layanan kesehatan yang terjangkau. Dengan lebih dari 200 juta peserta aktif, BPJS Kesehatan menjadi salah satu sistem jaminan sosial kesehatan terbesar di dunia. Meski sering mendapat kritik terkait antrean panjang dan keterbatasan layanan di sejumlah fasilitas kesehatan, program ini tetap dianggap sebagai tonggak penting dalam pemerataan akses layanan kesehatan di Indonesia.

Pemerintah terus mendorong optimalisasi layanan, baik melalui digitalisasi sistem antrean maupun peningkatan kerja sama dengan fasilitas kesehatan. Dengan cakupan 144 penyakit yang ditanggung, masyarakat diharapkan semakin terbantu dan tidak terbebani biaya tinggi saat membutuhkan perawatan medis. MK-cnbc

Redaktur : Munawir Sani

Leave a Reply