Kejari Tanjungpinang Terima Pelimpahan Enam Tersangka Mafia Lahan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, menggelar konferensi pers pelimpahan tahap dua kasus mafia lahan yang melibatkan enam tersangka, Kamis (21/8/2025). (Foto: YR)
TANJUNGPINANG (marwahkepri.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), resmi menerima pelimpahan tahap dua kasus mafia lahan yang melibatkan enam tersangka. Kasus ini mencuat setelah terungkap adanya praktik pemalsuan dokumen tanah di wilayah Tanjungpinang, Bintan, dan Batam.
Pelimpahan para tersangka beserta barang bukti dilakukan penyidik Satreskrim Polresta Tanjungpinang ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis (21/8/2025).
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Tanjungpinang, Martahan Napitupulu, menjelaskan bahwa enam tersangka tersebut masing-masing berinisial ES, MR, ZA, RAZ, LL, dan KS.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti terhadap enam tersangka ini dibagi menjadi lima berkas perkara,” ujar Martahan dalam konferensi pers di Kantor Kejari Tanjungpinang.
Martahan mengungkapkan, empat tersangka sebelumnya sudah ditahan dalam perkara lain sehingga tidak dilakukan penahanan ulang. Namun, dua tersangka yakni LL dan KS, yang sempat bebas demi hukum karena masa penahanan di tingkat penyidikan habis, kini kembali ditahan oleh pihak kejaksaan.
“Empat tersangka lain tetap ditahan dalam kasus berbeda, sementara dua tersangka lainnya langsung kami tahan kembali karena tidak sedang ditahan dalam perkara lain,” jelasnya.
Selain para tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti bernilai besar yang diduga terkait tindak pidana. Barang bukti tersebut meliputi tiga unit rumah, 14 mobil, satu kapal pompong, satu speed boat, perhiasan, barang elektronik, dokumen tanah, serta uang tunai sebesar Rp 689 juta.
Martahan menegaskan, semua barang bukti tersebut akan diperiksa dan dipertahankan sebagai alat bukti di persidangan.
Saat ini, tim JPU tengah meneliti berkas perkara untuk menyusun surat dakwaan. Setelah itu, berkas akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang guna menjalani persidangan.
“Penuntut umum akan menyusun berkas dakwaan dan segera melimpahkannya ke pengadilan untuk disidangkan,” tegas Martahan.
Para tersangka didakwa melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman pidana sesuai aturan yang berlaku. MK-YR
Redaktur: Munawir Sani