Polresta Tanjungpinang Tangkap Pengguna Narkoba, Ada Dua Oknum ASN

63d4686f-35b5-4586-920a-89ee5d6cb444

Kasatres Narkoba Polresta Tanjungpinang AKP Lajun Siado Rio Sianturi, Rabu (6/8/2025) saat konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Mapolresta Tanjungpinang. (Foto: YR)

TANJUNGPINANG (marwahkepri.com) – Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang mengamankan empat orang yang positif menggunakan narkoba jenis sabu pada Minggu (3/8/2025) pukul 02.30 WIB pagi di lokasi parkiran Bilyar Diamon.

Kasatres Narkoba Polresta Tanjungpinang AKP Lajun Siado Rio Sianturi, menyatakan dua dari empat orang yang ditangkap adalah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Rumah Tahanan (Rutan) kelas I Tanjungpinang inisial B dan satu lagi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau inisial R.

“Sementara dua orang lainnya merupakan warga sipil B dan H,” kata AKP Lajun Siado Rio Sianturi,Rabu (6/8/2025) saat konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Mapolresta Tanjungpinang.

Penangkapan ini dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat. Saat penggerebekan, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika berupa sabu.

Namun, di lokasi kejadian ditemukan alat hisap sabu atau bong. Alat ini menjadi salah satu bukti kuat bahwa mereka telah mengonsumsi narkotika.

“Hasil tes urine keempatnya positif menggunakan narkotika jenis sabu,” ujarnya.

AKP Lajun Siado Rio Sianturi, menjelaskan bahwa keempat pelaku saat ini masih menjalani proses penyelidikan lebih lanjut di Polresta Tanjungpinang. Keterangan dari para pelaku mengungkap bahwa mereka mendapatkan sabu dari Batam.

“Didalam mobil kita menemukan bong, statusnya belum tersangka masih saksi tengah jalani pemeriksaan,” ucapnya.

Polisi sedang mendalami jaringan peredaran narkotika yang memasok barang haram tersebut.

Kasatres Narkoba juga menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius. Keberadaan oknum ASN yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba sangat disayangkan dan mencoreng nama baik instansi.

Selain itu, AKP Lajun menyampaikan bahwa keempat orang yang terbukti positif menggunakan narkoba akan menjalani rehabilitasi. Keputusan ini diambil sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, dimana para pemakai narkoba diprioritaskan untuk direhabilitasi agar bisa pulih dan tidak mengulangi perbuatannya.

“Rehabilitasi bisa saja di BNN atau swasta nantinya,” tuturnya.

Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh pihak, terutama bagi ASN, untuk menjauhi narkoba. Polresta Tanjungpinang berkomitmen untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayahnya.

Dengan adanya kasus ini, diharapkan instansi terkait dapat meningkatkan pengawasan internal terhadap para pegawainya. Rehabilitasi menjadi langkah awal bagi para pelaku untuk kembali ke jalan yang benar, sementara proses hukum terus berjalan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. MK-YR

Redaktur: Munawir Sani