KKP Tangkap Kapal Ikan Asing Malaysia di Selat Malaka, Gunakan Trawl dan Tak Berizin

8o9o

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap satu kapal ikan asing (KIA) berbendera Malaysia yang melakukan penangkapan ikan ilegal di Perairan Selat Malaka, Selasa, 29 Juli 2025. (Foto: KKP)

BATAM (marwahkepri.com) — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menangkap satu kapal ikan asing (KIA) berbendera Malaysia yang melakukan penangkapan ikan ilegal di wilayah perairan Indonesia.

Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono atau yang akrab disapa Ipunk, menyebutkan bahwa kapal tersebut bernama KM. PKFA 9586 dengan ukuran 61,98 GT. Penangkapan dilakukan oleh Kapal Pengawas (KP) Barrakuda 01 di Perairan Selat Malaka pada Selasa, 29 Juli 2025, sekitar pukul 08.10 WIB.

“Kapal ini tidak memiliki izin penangkapan ikan di wilayah Indonesia dan menggunakan alat tangkap terlarang berupa trawl,” jelas Ipunk dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/8/2025).

Hasil pemeriksaan menyebutkan bahwa saat ditangkap, kapal tidak mengibarkan bendera kebangsaan apa pun. Lima Anak Buah Kapal (ABK) yang mengawaki kapal tersebut diketahui merupakan warga negara Myanmar.

“Berdasarkan bukti dokumen, foto, video penangkapan dari KP Barrakuda 01, serta pemeriksaan posisi, kapal ini terbukti melakukan pencurian ikan di perairan Indonesia,” tegas Ipunk.

Kapal KM. PKFA 9586 beserta dokumen dan para awak kapal telah diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Pangkalan PSDKP Batam guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kapal ini diduga melanggar Undang-Undang Perikanan dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara dan denda minimal Rp1,5 miliar,” tambahnya.

Penangkapan ini menegaskan komitmen KKP dalam menjaga kedaulatan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan nasional, serta memberantas praktik Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing di wilayah perairan Indonesia. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani