Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Panggil Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas

ioi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam penyelidikan dugaan korupsi kuota haji. (Foto: kompas)

JAKARTA (marwahkepri.com) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam penyelidikan dugaan korupsi kuota haji. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 7 Agustus 2025.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan pemanggilan tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, juga mengonfirmasi bahwa Yaqut akan dimintai keterangan dalam perkara tersebut.

“Kami mengonfirmasi benar bahwa akan dilakukan permintaan keterangan kepada yang bersangkutan,” kata Budi, Rabu (6/8/2025).

Budi menegaskan bahwa kehadiran Yaqut sangat penting untuk mendalami informasi terkait dugaan korupsi yang sedang diusut.

“Tentu KPK berharap kepada yang bersangkutan dapat hadir dalam panggilan tersebut, karena memang keterangannya sangat dibutuhkan dalam proses penyelidikan ini,” tambahnya.

KPK belum memastikan apakah Yaqut telah memberikan konfirmasi kehadiran.

Dalam rangka penyelidikan perkara ini, KPK sebelumnya telah memanggil sejumlah pihak, termasuk Fadlul Imansyah, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Khalid Basalamah, pendakwah.

Keterangan mereka diminta untuk mendalami alur dan potensi penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji.

KPK juga menyampaikan bahwa proses penyelidikan terus berkembang melalui serangkaian ekspose atau gelar perkara yang dilakukan secara berkala.

“Ekspose itu dilakukan untuk memperbarui progres yang sudah dilakukan oleh tim. Sudah beberapa kali dilakukan,” jelas Budi Prasetyo pada Senin (4/8/2025).

Ekspose dilakukan untuk mengevaluasi sejauh mana perkembangan kasus yang tengah ditangani. MK-mun/dtk

Redaktur: Munawir Sani