Lima Tersangka Sindikat Pemalsuan Sertifikat Tanah di Tanjungpinang Dibebaskan, Proses Hukum Tetap Berjalan

hju754

Konferensi pers sindikat pemalsuan sertifikat tanah di Mapolda Kepri, Kamis (3/7/2025). (Foto; mun)

TANJUNGPINANG (marwahkepri.com) — Lima dari tujuh tersangka kasus sindikat pemalsuan sertifikat tanah di Tanjungpinang yang sebelumnya diamankan oleh Polresta Tanjungpinang dan Ditreskrimum Polda Kepri, telah dibebaskan karena masa penahanannya habis. Sementara dua tersangka lainnya masih ditahan karena terkait laporan berbeda di tingkat polda.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri, Kombes Ade Mulyana membenarkan pelepasan lima tersangka tersebut. Ia menegaskan, proses hukum tetap berjalan meskipun para tersangka sudah tidak lagi dalam tahanan.

“Ada lima tersangka yang dilepaskan karena masa penahanannya habis. Satu tersangka berinisial LL masih ditahan karena masa penahanannya belum habis,” ujar Kombes Ade, Jumat (25/7/2025).

Dua tersangka lainnya, yakni ZA dan MR, yang sebelumnya sempat dilepaskan juga kembali ditahan oleh Ditreskrimum Polda Kepri karena terlibat dalam laporan lain. Keduanya diketahui berperan sebagai juru ukur dalam sindikat tersebut.

“ZA dan MR serta satu tersangka lainnya dari Jakarta kembali kami tahan karena ada laporan masuk di Polda Kepri. Saat ini mereka dititipkan di Polresta Tanjungpinang,” tambahnya.

Kombes Ade juga menjelaskan bahwa meskipun kewenangan penahanan terhadap lima tersangka telah berakhir, penyidikan terhadap mereka tetap dilanjutkan hingga berkas perkara rampung.

“Yang sudah dilepaskan, berkas perkaranya tetap diproses. Kami tidak punya kewenangan lagi menahan, tetapi proses hukumnya tidak berhenti,” ujarnya.

Ia juga menyarankan agar informasi lebih lanjut dikonfirmasi langsung kepada Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Hamam Wahyudi, mengingat laporan polisi dan proses penahanan berada di bawah kewenangan Polresta.

Sebelumnya, kasus ini terungkap setelah seorang korban berinisial SA melaporkan dugaan sertifikat palsu yang ditemukannya saat mengajukan perubahan sertifikat dari analog ke digital di Kantor BPN Tanjungpinang, Februari 2025. Setelah dilakukan pengecekan, dokumen tersebut tidak terdaftar di sistem BPN.

Kapolda Kepri, Irjen Asep Safrudin, mengungkapkan bahwa hasil penyelidikan menunjukkan adanya sindikat pemalsuan sertifikat tanah yang melibatkan tujuh orang, masing-masing berinisial ES, RAZ, MR, ZA, LL, KS, dan AY. Para pelaku memiliki peran berbeda-beda, mulai dari mengaku sebagai petugas BPN, juru ukur, hingga anggota satgas anti mafia tanah.

“Objek sertifikat palsu tersebut tersebar di tiga wilayah, yakni Tanjungpinang, Bintan, dan Batam,” kata Irjen Asep.

Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Ade menambahkan bahwa sindikat tersebut telah beroperasi sejak tahun 2023 dan telah mencetak 44 sertifikat palsu. Total korban mencapai 247 orang, baik perorangan maupun badan hukum, dengan total kerugian mencapai Rp 16 miliar. MK-rah

Redaktur: Munawir Sani