Pengedar Narkoba di Bintan Ditangkap, 28 Paket Sabu Diamankan

Satresnarkoba Polres Bintan menangkap U (42) atas kasus peredaran narkotika jenis sabu. (Foto: rah)
BINTAN (marwahkepri.com) – Satresnarkoba Polres Bintan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Sungai Enam, Kecamatan Bintan Timur.
Polisi mengamankan seorang tersangka berinisial U (42) berikut 28 paket sabu siap edar seberat total 13,75 gram.
“Penangkapan dilakukan pada Sabtu (21/6/2025) dini hari setelah menerima informasi dari masyarakat,” ujar Kasat Narkoba Polres Bintan, AKP Davinsi Josie Sidabutar dalam press release di Mapolres Bintan, Rabu (2/7/2025).
Dari lokasi, turut diamankan alat hisap sabu (bong) dan satu mancis rakitan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AKP Davinsi menegaskan komitmennya memberantas narkotika dan mengajak masyarakat turut aktif memberikan informasi kepada kepolisian. MK-rah
Redaktur: Munawir Sani