Program “Desa Juara” Resmi Dicanangkan di Lingga, Kades Didorong Tak Takut Minta Bimbingan

LINGGA (marwahkepri.com) – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau, Teguh Subroto, SH, MH, bersama Kepala Perwakilan BPKP Kepri, Hisyam Wahyudi, Ak, MM, melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Lingga, Kamis (3/6/2025).
Kunjungan ini sekaligus menjadi momen penting peluncuran program “Desa Juara” (Jujur, Aman, dan Sejahtera) program pemerintah daerah sebagai bagian dari inisiatif Jaga Desa – program penguatan kelembagaan desa yang fokus pada peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan desa.
Rombongan disambut langsung oleh Bupati Lingga Muhammad Nizar, didampingi para kepala OPD Pemkab Lingga di Pelabuhan Tanjung Buton. Dalam sambutannya, Bupati Nizar menyampaikan rasa terima kasih atas kehadiran jajaran Kejati dan BPKP Kepri yang telah melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Lingga.
“Kami sangat mengapresiasi kehadiran Kajati Kepri dan Kepala BPKP Kepri di Bunda Tanah Melayu. Semoga program ini memberi dampak positif bagi seluruh kepala desa di Lingga untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan bertanggung jawab,” ujar Nizar.
Menurutnya, pendampingan hukum dalam pengelolaan dana desa merupakan langkah penting untuk menghindari kesalahan administrasi maupun penyalahgunaan anggaran. Namun, hingga saat ini baru tiga desa yang mengajukan permohonan pendampingan.
“Saya harap kepala desa lainnya jangan ragu, jangan takut, dan jangan bimbang. Program ini hadir untuk membimbing, bukan menakut-nakuti. Mari manfaatkan kesempatan ini untuk bertanya dan meminta saran demi kemajuan desa masing-masing,” tegas Nizar.
Kabupaten Lingga saat ini memiliki 13 kecamatan, 75 desa, dan 7 kelurahan. Ke depan, Pemkab Lingga juga tengah menyiapkan pelaksanaan program nasional Koperasi Merah Putih, yang dijadwalkan mulai berjalan pada tahun 2026 mendatang.
Dalam kesempatan itu, Kajati Kepri Teguh Subroto menegaskan bahwa keberadaan program “Desa Juara” selaras dengan visi Presiden RI, Prabowo Subianto, yang ingin membangun Indonesia dari desa sebagai upaya pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.
“Pembangunan berbasis desa adalah wujud nyata komitmen negara dalam membangun dari bawah. Dana desa bukan sekadar anggaran, tapi alat untuk memperkuat fondasi kemandirian masyarakat desa,” jelas Kajati.
Ia menjelaskan bahwa Kejaksaan RI sebagai lembaga penegak hukum mendukung penuh kebijakan ini melalui penandatanganan Nota Kesepahaman bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kepolisian RI mengenai koordinasi pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dalam surat edaran Jaksa Agung RI, seluruh kepala Kejaksaan Tinggi diinstruksikan untuk lebih cermat, bijak, dan responsif terhadap laporan masyarakat, serta menyelesaikan setiap perkara dengan cepat, sederhana, dan biaya ringan, demi menghadirkan kepastian hukum yang adil bagi masyarakat.
“Kami ingin setiap pengaduan dari masyarakat ditindaklanjuti secara profesional dan berintegritas, agar tidak ada lagi perkara yang berlarut-larut. Ini bagian dari reformasi hukum yang berpihak pada rakyat,” tegas Teguh. (mk/willy)