Bupati Natuna “Dihantui” Dugaan Gratifikasi Usai Renovasi Ruang Kerja Tanpa Kontrak

dfd

Gedung Daerah atau Rumah Dinas (Rumdin) Bupati Natuna yang terletak di Jalan Batu Sisir, Bukit Arai. (Foto: nang)

NATUNA (marwahkepri.com) – Bupati Natuna, Cen Suilan, diterpa dugaan gratifikasi terkait renovasi ruang kerja pimpinan daerah dan pengadaan perabot mewah di Gedung Daerah.

Proyek renovasi tersebut disebut tak memiliki kontrak resmi dengan pihak ketiga, namun tetap berjalan menggunakan jasa tukang lokal atas arahan seorang pengusaha asal Ranai.

Investigasi media ini mengungkap pengadaan perabotan baru yang tiba di Natuna pada 6 Maret 2025 lewat kapal Bahtera Nusantara, juga tak tercatat dalam dokumen resmi APBD. Baik Kepala Bagian Umum maupun Sekretaris Daerah Natuna mengaku tidak mengetahui sumber dana dan dasar pengadaan barang-barang tersebut.

Jika benar renovasi dan perabotan itu merupakan pemberian pihak luar, maka Bupati Cen Suilan berpotensi melanggar Pasal 12B dan 12C Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang mewajibkan laporan penerimaan gratifikasi ke KPK maksimal 30 hari kerja sejak diterima. Hingga kini, belum ada laporan gratifikasi yang masuk ke KPK terkait kasus tersebut.

Pengamat hukum Jirin menilai indikasi gratifikasi harus dibuktikan secara lengkap, mulai dari pihak pemberi, penerima, hingga motif pemberian.

“Jika pemberian itu berkaitan dengan jabatan, apalagi tidak dilaporkan, maka dapat dianggap suap,” tegasnya, Rabu (2/7/2025).

Kasus ini memicu sorotan terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas di Pemkab Natuna. KPK, Inspektorat, dan aparat penegak hukum diminta segera turun tangan menelusuri kebenaran dugaan gratifikasi tersebut.

Pihak redaksi membuka ruang klarifikasi kepada Bupati Natuna maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan resmi demi kepentingan publik. MK-nang

Redaktur: Munawir Sani