Kasus Dokter di RSUD Natuna yang Diduga Halangi Tugas Jurnalis Naik ke Tahap Penyidikan

Ilustrasi dokter. (Foto: net)
NATUNA (marwahkepri.com) – Seorang dokter berinisial DL yang bertugas di RSUD Natuna dan dilaporkan atas dugaan menghalangi kerja jurnalistik. Kasus ini kini telah naik ke tahap penyidikan oleh penyidik Polres Natuna.
Laporan terhadap DL teregister dengan nomor LP/B/25/VI/2025/SPKT/POLRES NATUNA/POLDA KEPULAUAN RIAU dan diajukan oleh Arizki Fil Bahri, Pemimpin Redaksi media daring alreinamedia.com.
Kasat Reskrim Polres Natuna, Iptu Richie Putra, membenarkan perkembangan terbaru kasus tersebut.
“Terlapor dokter DL sudah kami periksa sebagai saksi,” ujar Iptu Richie, Rabu (25/6/2025).
Ia menambahkan bahwa penyidik juga akan memeriksa sejumlah saksi tambahan, termasuk ahli di bidang pers dan hukum pidana, pada awal Juli mendatang.
“Pemeriksaan lanjutan akan kami lakukan minggu depan,” imbuhnya.
DL dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 18 ayat (1) juncto Pasal 4 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur perlindungan terhadap kerja jurnalistik dan larangan menghalanginya.
Menurut pelapor, Arizki, insiden terjadi setelah pihaknya memuat berita mengenai dugaan rangkap jabatan oleh tiga dokter ASN di lingkungan Pemkab Natuna. Meski DL tidak disebutkan dalam pemberitaan tersebut, ia diduga meminta agar berita tersebut diturunkan dan mendesak Arizki meminta maaf kepada tiga dokter yang diberitakan.
Bahkan, DL juga diduga mengancam akan “membuat sesuatu yang lebih heboh” jika permintaannya tidak dipenuhi.
Arizki menyebut pelaporan ini bukan bermotif pribadi atau emosional, melainkan sebagai langkah hukum untuk menjaga martabat profesi jurnalistik dan menegakkan kebebasan pers.
“Saya hanya ingin keadilan. Ini bukan soal emosi. Ini soal menjaga marwah profesi jurnalis yang dilindungi undang-undang,” tegas Arizki.
Ia juga menyebut tindakan DL sebagai bentuk pembungkaman terhadap kerja jurnalistik yang sah dan dilakukan sesuai kode etik.
“Selama kami bekerja sesuai aturan, kami akan melawan upaya-upaya membungkam kebenaran,” tuturnya.
Kasus ini menambah deretan insiden yang menyoroti ancaman terhadap kebebasan pers di daerah. Sejumlah organisasi jurnalis nasional juga tengah memantau kasus ini sebagai preseden penting bagi perlindungan terhadap kerja jurnalistik. MK-nang
Redaktur: Munawir Sani