Tambang Ilegal Ditemukan di Pulau Citlim Karimun, Beresiko Rusak Ekosistem Laut

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkap temuan aktivitas pertambangan ilegal di Pulau Citlim, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau. (Foto: KKP)
KARIMUN (marwahkepri.com) — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkap temuan aktivitas pertambangan ilegal di Pulau Citlim, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.
Tambang yang beroperasi di wilayah pesisir tersebut tidak memiliki izin pemanfaatan pulau-pulau kecil sebagaimana diatur dalam regulasi nasional.
Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (Ditjen PKRL) KKP, Ahmad Aris, menyebutkan bahwa pelaku usaha tidak pernah mengajukan rekomendasi pemanfaatan pulau kecil ke KKP, yang merupakan syarat mutlak sebelum melakukan aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.
“Mestinya pulau ini kita segel karena ada kewenangan untuk itu. Tapi pelaku usaha tidak mengindahkan. Di lokasi juga terdapat reklamasi dan jeti, yang saya rasa juga tidak memiliki izin,” ujar Aris dalam unggahan resmi akun Instagram @ditjenpkrl, dikutip Rabu (18/6/2025).
Aris menambahkan, bekas tambang di Pulau Citlim tampak jelas dari warna tanah yang cokelat mencolok dan tidak direhabilitasi kembali. Kondisi ini dinilai berbahaya karena dapat menimbulkan sedimentasi saat hujan turun, yang kemudian mengalir ke laut dan mengancam keberlangsungan terumbu karang dan padang lamun di sekitarnya.
“Kalau hujan, sedimen dari bekas tambang ini akan mengalir ke laut dan menutupi ekosistem laut, seperti karang dan lamun,” katanya.
Pulau Citlim sendiri dikategorikan sebagai pulau kecil, bahkan masuk dalam klasifikasi tiny island karena luasnya hanya sekitar 2.200 hektare. Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2024, pulau-pulau kecil dengan luas terbatas tidak diizinkan untuk kegiatan pertambangan dalam bentuk apa pun.
“Pulau Citlim masuk kategori tiny island, yang menurut aturan tidak boleh dilakukan aktivitas pertambangan karena dampaknya sangat besar terhadap ekosistem,” jelas Aris.
Aris menyebut bahwa pihaknya memiliki kewenangan untuk melakukan penyegelan terhadap aktivitas yang tidak sesuai regulasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Namun, penindakan di lapangan kerap terkendala sikap tidak kooperatif dari pelaku usaha.
Meski demikian, KKP menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan koordinasi lintas lembaga untuk menindak praktik-praktik ilegal di kawasan pesisir dan pulau kecil, termasuk menggandeng aparat penegak hukum jika diperlukan. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani