WN Singapura Jual Lahan PSU Perumahan Merlion Square Batam ke WN Korsel, Bikin Negara Rugi Rp 4,8 Miliar

Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menetapkan seorang warga negara Singapura berinisial PTP sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) di kawasan perumahan Merlion Square, Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam. (Foto: mun)
BATAM (marwahkepri.com) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menetapkan seorang warga negara Singapura berinisial PTP sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) di kawasan perumahan Merlion Square, Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam. Dugaan korupsi ini mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 4,8 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti-bukti kuat dalam penyelidikan.
“Penyidik Kejari Batam berdasarkan alat bukti yang ada menetapkan seorang tersangka dengan inisial PTP yang merupakan warga negara Singapura,” ujar Kasna Dedi dalam konferensi pers, Selasa (17/6/2025).
PTP diketahui merupakan manajer pengembang PT Sentek Indonesia, perusahaan yang membangun perumahan Merlion Square. Dalam proses pembangunan, pihak pengembang memiliki kewajiban menyerahkan PSU — termasuk fasilitas umum dan sosial — kepada Pemerintah Kota Batam, sebagaimana tertuang dalam Fatwa Planologi dari BP Batam. Namun, kewajiban tersebut tidak dipenuhi.
“Pembangunan perumahan telah selesai, namun pelaku tidak kunjung menyerahkan PSU kepada pemerintah,” tambahnya.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa PTP diduga menjual lahan fasilitas umum berupa lahan pendidikan seluas 4.946 meter persegi kepada seorang warga negara Korea Selatan berinisial KKJ, yang juga menjabat sebagai Ketua Yayasan Suluh Mulia Pionir. Lahan tersebut kini dibangun menjadi sekolah swasta.
“Lahan dijual seharga Rp 4,896 miliar, sehingga tidak bisa dimanfaatkan sebagai fasilitas publik sesuai peruntukannya,” jelas Kasna.
Tim penyidik Kejari Batam menyatakan telah mengantongi empat alat bukti, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan petunjuk, yang menguatkan dugaan tindak pidana korupsi. Berdasarkan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, nilai kerugian negara mencapai Rp 4.896.540.000.
Untuk keperluan penyidikan, tersangka PTP ditahan di Rutan Batam selama 20 hari ke depan. Pihak Kejaksaan juga berencana mengirim surat ke Kedutaan Singapura terkait status hukum PTP.
“Kami masih mendalami fakta-fakta hukum yang ada dan tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban dalam perkara ini,” ujar Kajari.
Atas perbuatannya, PTP dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani