ATSI Tegaskan Masa Aktif Kuota Internet Mengikuti Aturan dan Praktik Industri

Foto: Infografis/Jangan Kelewat! Bantuan Kuota Internet Cair Hari Ini/Arie Pratama
JAKARTA (marwahkepri.com) — Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) memberikan klarifikasi mengenai kebijakan masa aktif kuota internet prabayar, menyusul kontroversi soal hangusnya kuota yang mencapai Rp 63 triliun per tahun.
Melalui Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir, asosiasi menegaskan bahwa penetapan ukuran, masa aktif, dan penggunaan kuota prabayar sepenuhnya berdasarkan peraturan yang berlaku dan sesuai praktik wajar di industri.
“Pengaturan masa aktif kuota memang diatur Pasal 74 Ayat 2 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021. Dalam regulasi disebut bahwa deposit prabayar memang punya jangka waktu penggunaan, bukan selamanya dapat digunakan.”
Selain Kominfo, ujar Marwan, Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan juga menyatakan bahwa pulsa bukan alat pembayaran sah atau uang elektronik, sehingga dikenakan PPN.
“Ini memang sesuai prinsip perpajakan atas barang dan jasa, bukan masalah kehilangan uang, tapi penggunaan jasa yang memang punya masa berlaku.”
Lebih lanjut Marwan menyebut, praktik penggunaan masa aktif juga diterapkan secara luas di sektor lain, seperti tiket transportasi, voucher, keanggotaan klub, dan sebagainya.
“Bahkan operator luar negeri, seperti Kogan Mobile di Australia dan CelcomDigi di Malaysia, juga menerapkan kebijakan yang serupa.”
ATSI juga menekankan pentingnya transparansi kepada pelanggan.
“Kami selalu terbuka soal syarat dan ketentuan, ukuran, dan masa aktif kuota. Hal ini tersedia di website resmi masing-masing operator dan saat pembelian.”
Selain itu, pelanggan diberi kebebasan memilih paket sesuai kebutuhan dan preferensinya.
“Ini demi kepentingan konsumen dan menjaga keberlangsungan industri.”
ATSI juga terbuka jika nantinya terjadi diskusi atau dialog dengan stakeholders, demi terciptanya kebijakan yang adil dan transparan, demi kepentingan masyarakat luas.
Sebelumnya, anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PAN, Okta Kumala Dewi, menyampaikan keprihatinannya soal hangusnya kuota yang dibeli masyarakat.
Berdasarkan data Indonesian Audit Watch, potensi kerugian akibat hangusnya kuota dapat mencapai Rp 63 triliun per tahun.
“Ini bukan masalah teknis semata, tapi masalah keadilan dan transparansi. Negara tidak boleh diam jika terjadi hal yang merugikan masyarakat,”pungkasnya. MK-cnbc
Redaktur : Munawir Sani