Dua Ton Sabu Hasil Penangkapan Kapal Sea Dragon Tarawa Dimusnahkan

Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) menggelar pemusnahan barang bukti 2 ton sabu di Alun-Alun Engku Putri, Kota Batam, Kamis (12/6/2025). (Foto: mun)
BATAM (marwahkepri.com) – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) menggelar pemusnahan barang bukti 2 ton sabu di Alun-Alun Engku Putri, Kota Batam, Kamis (12/6/2025).
Pemusnahan ini dilakukan secara terbuka dan disaksikan langsung oleh jajaran pejabat tinggi negara, termasuk Menteri Koordinator Politik dan Keamanan, Kepala Staf Presiden, Kepala Komunikasi Kepresidenan, Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Ketua LPSK, Komisi III DPR RI, serta perwakilan TNI AL, Polri, Kejaksaan, Bea dan Cukai, dan tokoh agama serta masyarakat.
Barang bukti sabu seberat 2.000 kg ini merupakan hasil pengungkapan oleh Tim Gabungan BNN RI, Bea Cukai, TNI AL, dan Polri di Perairan Kepulauan Riau pada Kamis (22/5/2025) lalu. Kasus ini menjadi pengungkapan sabu terbesar dalam sejarah Indonesia.
Sebanyak 67 kardus berisi 2.000 bungkus sabu ditemukan di kapal motor Sea Dragon Tarawa. Berdasarkan estimasi standar penyalahgunaan (1 gram dikonsumsi oleh 4 orang), pengungkapan ini berpotensi menyelamatkan 8 juta jiwa dari bahaya narkoba.
Sebagian kecil dari barang bukti (masing-masing 1 gram dari tiap paket) disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara, sesuai ketentuan Pasal 90 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Rangkaian kegiatan juga mencakup Deklarasi Anti Narkoba sebagai simbol komitmen bersama dalam upaya P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika), serta jalan sehat (fun walk) dan pembagian sembako kepada masyarakat sebagai bagian dari kampanye hidup sehat dan bebas narkoba.
Dalam operasi pada 22 Mei 2025 pukul 15.30 WIB, enam tersangka ditangkap, terdiri dari empat WNI berinisial HS, LC, FR, dan RH, serta dua WNA asal Thailand berinisial WP dan TL.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani