Buronan Kasus Pencemaran Lingkungan Ditangkap Saat Pangkas Rambut

grgt

Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menangkap buronan kasus pencemaran lingkungan hidup, Muhammad Raga Syahputra, pada Selasa (3/6/2025). (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) – Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menangkap buronan kasus pencemaran lingkungan hidup, Muhammad Raga Syahputra, pada Selasa (3/6/2025).

Terpidana yang juga merupakan Direktur PT Telaga Biru Semesta ini ditangkap saat sedang memangkas rambut di sebuah barbershop di Kota Batam.

“Terpidana ditangkap dalam rangka pelaksanaan eksekusi putusan Pengadilan Negeri Batam atas perkara pencemaran lingkungan hidup. Penangkapan dilakukan saat ia sedang berada di barbershop,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi.

Muhammad Raga Syahputra dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Batam dalam perkara Nomor 635/Pid.Sus/2022/PN Btm. Ia dijatuhi hukuman karena terbukti melakukan tindak pidana pembuangan limbah ke media lingkungan tanpa izin, sebagaimana diatur dalam Pasal 104 jo. Pasal 116 ayat (1) huruf a jo. Pasal 118 jo. Pasal 119 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

PT Telaga Biru Semesta, perusahaan yang dipimpinnya, juga divonis bersalah secara korporasi dalam perkara yang sama.

Dalam amar putusan, majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1,7 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar dalam waktu enam bulan sejak putusan inkracht, maka diganti dengan kurungan selama enam bulan.

Kasna menjelaskan bahwa pihak kejaksaan telah memberikan waktu kepada terpidana untuk membayar denda dan bahkan berusaha melakukan penyitaan harta benda miliknya. Namun, baik pembayaran denda maupun penyitaan aset tidak membuahkan hasil.

“Kami telah memberikan kesempatan membayar denda dan juga menelusuri harta kekayaan terpidana. Karena tidak ada hasil, kami melakukan eksekusi pidana kurungan,” jelasnya.

Setelah penangkapan, Muhammad Raga langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Batam untuk menjalani masa hukumannya. Kejari Batam memastikan proses eksekusi telah dilakukan sesuai prosedur hukum.

Penangkapan ini menjadi bagian dari Program Tangkap Buronan (Tabur) yang dijalankan oleh Kejaksaan Agung RI dalam upaya mengejar dan mengeksekusi para buronan kasus pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Kami berkomitmen penuh dalam program Tabur Kejaksaan untuk menegakkan supremasi hukum, khususnya terhadap para buronan yang selama ini mencoba menghindari hukuman,” pungkas Kajari Batam. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani