MK Wajibkan Pendidikan Gratis di Sekolah Swasta, Ini Kata Wali Kota Batam

Wali Kota Batam Amsakar Achmad ditemui Selasa (22/4/2025). (Foto: mun)
BATAM (marwahkepri.com) — Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemerintah menggratiskan pendidikan wajib belajar sembilan tahun di sekolah swasta.
Putusan ini diambil dalam sidang gugatan uji materi terhadap UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), yang dibacakan pada Selasa (27/5/2025).
“Tentu kita menyambut baik, karena semangat itu sudah cukup lama kita laksanakan. Kalau sekarang tidak hanya sekolah negeri, tapi juga swasta, tentu kita sebut itu kabar baik,” ujar Amsakar di Batam, Kamis (29/5/2025).
Amsakar mengungkapkan, Pemko Batam saat ini masih menunggu aturan teknis dari pemerintah pusat sebagai tindak lanjut dari putusan tersebut. Ia menegaskan pentingnya regulasi pelaksana agar kebijakan tersebut dapat dijalankan secara jelas dan terukur di daerah.
“Sebagai sebuah keputusan, tentunya harus ada aturan turunan. Kami menunggu aturan teknis yang menjadi rujukan pelaksanaan,” ujarnya.
Selama ini, pendidikan dasar gratis sudah diterapkan di sekolah negeri di Batam. Amsakar mengatakan jika regulasi teknis sudah diturunkan secara resmi, pihaknya siap menyosialisasikan dan mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan tersebut dengan sekolah-sekolah swasta.
“Kalau nanti kebijakan itu secara tegas turun ke bawah, tentu saya akan panggil para kepala sekolah swasta untuk menyesuaikan,” tegasnya.
Ia berharap kebijakan ini dapat memperluas akses pendidikan bagi seluruh anak usia sekolah di Batam, tanpa terkendala biaya.
“Kami tak ingin ada lagi anak usia belajar yang tidak sekolah. Saya percaya, investasi terbesar jangka panjang adalah penyiapan sumber daya manusia,” ujar Amsakar.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai bahwa pemerintah wajib menjamin pendidikan dasar gratis baik di sekolah negeri maupun swasta.
Putusan ini merupakan hasil permohonan uji materi oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia, bersama tiga pemohon individu: Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pertimbangannya menyebut bahwa pembatasan biaya pendidikan gratis hanya untuk sekolah negeri telah menciptakan kesenjangan akses. Hal ini tidak sesuai dengan semangat Pasal 31 ayat (2) UUD 1945, yang mewajibkan negara untuk menjamin pendidikan dasar tanpa diskriminasi.
“Norma konstitusi mewajibkan negara untuk membiayai pendidikan dasar, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat. Tidak boleh ada batasan,” kata Enny.
Sebagai contoh, pada tahun ajaran 2023/2024, kapasitas sekolah negeri tidak mampu menampung seluruh peserta didik. Sebanyak 173.265 siswa SD dan 104.525 siswa SMP harus bersekolah di lembaga swasta, sehingga menanggung beban biaya lebih besar.
Putusan MK ini menjadi landasan hukum kuat bagi pemerintah pusat dan daerah untuk segera menyusun kebijakan pembiayaan pendidikan yang inklusif dan berkeadilan. Pemerintah daerah seperti Batam akan menjadi ujung tombak pelaksanaan, sembari menanti regulasi teknis lebih lanjut dari pemerintah pusat. MK/mun
Redaktur: Munawir Sani