Putusan MK Soal Sekolah Gratis: Negara Harus Hadir untuk Siswa Swasta

Foto: Hakim Mahkamah Konstitusi (f: detikcom).
JAKARTA (marwahkepri.com) — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan peran negara dalam menjamin akses pendidikan dasar secara merata bagi seluruh warga negara. Dalam putusan terbarunya, MK mewajibkan pemerintah untuk menanggung biaya pendidikan di sekolah swasta pada jenjang pendidikan dasar, sejalan dengan semangat wajib belajar sembilan tahun.
Putusan ini menjawab ketimpangan yang selama ini dirasakan masyarakat, di mana siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri harus menanggung biaya lebih besar di sekolah swasta.
Ketimpangan Akses Pendidikan Jadi Sorotan
Data tahun ajaran 2023/2024 menunjukkan bahwa daya tampung sekolah negeri belum mampu mengakomodasi seluruh peserta didik. Di jenjang SD, sekolah negeri hanya menampung sekitar 970 ribu siswa, sementara sekolah swasta mengisi kekosongan dengan menampung lebih dari 173 ribu siswa. Ketimpangan serupa terjadi di jenjang SMP.
“Negara tidak boleh membiarkan siswa yang tidak mendapatkan kursi di sekolah negeri terbebani biaya di sekolah swasta,” tegas hakim konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan dalam sidang putusan.
Sekolah Swasta: Bukan Lagi Pilihan Kedua yang Mahal
Selama ini, sekolah swasta acap kali diposisikan sebagai “alternatif mahal” ketika sekolah negeri penuh. Putusan MK mengubah paradigma ini dengan menyatakan bahwa pendidikan dasar adalah kewajiban negara, bukan sekadar layanan publik terbatas.
“Tidak boleh ada perbedaan perlakuan antara siswa di sekolah negeri dan swasta dalam hal biaya pendidikan dasar. Semua warga negara punya hak yang sama atas pendidikan,” lanjut Enny.
Dampak Langsung: Subsidi untuk Siswa Swasta
MK menyarankan pemerintah pusat dan daerah menyiapkan skema afirmatif, seperti subsidi atau bantuan biaya, khusus bagi siswa di sekolah swasta. Langkah ini tidak hanya menyelaraskan kewajiban konstitusional, tetapi juga memperkuat kehadiran negara di tengah masyarakat.
“Putusan ini membuka harapan bagi ribuan keluarga yang selama ini merasa dipaksa membayar mahal untuk pendidikan anak karena tidak tertampung di sekolah negeri,” ujar Fathiyah, salah satu pemohon yang merupakan ibu rumah tangga dari Tangerang.
Tugas Berat Menanti Pemerintah
Meski disambut positif, pelaksanaan putusan ini membutuhkan perencanaan anggaran yang matang dan pengawasan yang ketat. Pemerintah harus memastikan bahwa bantuan benar-benar tepat sasaran dan tidak membebani lembaga pendidikan swasta secara sepihak.
Langkah Mahkamah ini menunjukkan bahwa konstitusi tidak hanya berbicara tentang hak, tapi juga keadilan dalam pelaksanaannya. Pendidikan dasar yang gratis, baik di negeri maupun swasta, kini bukan lagi sekadar janji—tetapi keharusan yang dilindungi hukum. MK-dtc
Redaktur : Munawir Sani