Hadiri Acara Rakornas KPK, Bupati Natuna Perkuat Sinergi Dalam Upaya Pencegahan Kasus Korupsi Di Kabupaten Natuna

IMG-20250516-WA0019

Bupati Natuna Cen Sui Lan bersama Sekda H Boy Wijanarko Varianto dan Kepala BPKAD Natuna Suryanto menghadiri Rapat Koordinasi Penguatan Sinergi dan Kolaborasi antara KPK dan pemerintah daerah, di di Aula Bhineka Tunggal Ika, Gedung Merah Putih KPK , Kamis (15/5) pagi. (f: nang)

NATUNA (marwahkepri.com) – Bupati Natuna Cen Sui Lan bersama Sekda H Boy Wijanarko Varianto dan Kepala BPKAD Natuna Suryanto menghadiri Rapat Koordinasi Penguatan Sinergi dan Kolaborasi antara KPK dan pemerintah daerah, di di Aula Bhineka Tunggal Ika, Gedung Merah Putih KPK , Kamis (15/5) pagi.

Rapat tersebut diselenggarakan berdasarkan amanat Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 ini, menekankan tugas KPK untuk berkoordinasi dengan instansi yang memiliki kewenangan dalam upaya pemberantasan korupsi, serta lembaga-lembaga penyelenggara pelayanan publik.

Bupati Natuna Cen Sui Lan yang hadir pada kesempatan tersebut menyatakan komitmennya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan daerah serta bekerja sama dengan KPK dalam upaya memberantas dan menekan angka praktik korupsi diwilayah perbatasan.

Beliau juga berharapa Rakornas ini dapat menghasilkan langkah-langkah konkret dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik di tingkat daerah dan meminimalisir potensi terjadinya tindak pidana korupsi.

Sejalan dengan itu Ketua KPK Setyo Budiyanto, menekankan pentingnya peran kepala daerah dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Beliau menyoroti bahwa pencegahan korupsi harus menjadi prioritas utama dan dilakukan secara terstruktur, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan program pembangunan di daerah.

Salah satu instrumen yang menjadi sorotan adalah Monitoring Center for Prevention (MCP), sebuah sistem pelaporan pencegahan korupsi pada pemerintah daerah yang dikembangkan oleh KPK.

“MCP mencakup delapan area intervensi yang sangat vital dalam pemerintahan daerah, yaitu perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, pengawasan APIP, manajemen ASN, manajemen aset, serta optimalisasi pajak. Semua ini menjadi tolok ukur integritas dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

Dengan kehadiran langsung kepala daerah dalam rapat koordinasi tersebut, diharapkan tercipta sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dan KPK dalam upaya pemberantasan korupsi, sekaligus memperkuat sistem pelayanan publik yang transparan, efisien, dan bebas dari praktik-praktik yang merugikan masyarakat. MK-nang

Redaktur : Munawir Sani