Apindo Batam Minta Pemerintah Kaji Ulang Wacana Penghapusan Batas Usia dalam Lowongan Kerja

Ketua Apindo Kota Batam, Rafki Rasyid. (Foto: Apindo)
BATAM (marwahkepri.com) – Rencana pemerintah untuk menghapus ketentuan batas usia dalam pengumuman lowongan pekerjaan menuai perhatian dari berbagai kalangan.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batam menyambut baik niat pemerintah, namun mengingatkan agar kebijakan tersebut dikaji secara menyeluruh agar tidak menimbulkan dampak negatif, terutama terhadap iklim investasi dan efektivitas implementasinya.
Ketua Apindo Kota Batam, Rafki Rasyid, menyatakan bahwa secara prinsip pihaknya tidak menolak jika pemerintah ingin mengatur agar batas usia tidak dicantumkan dalam lowongan kerja. Namun menurutnya, menyebut batas usia sebagai hambatan utama penyerapan tenaga kerja merupakan pandangan yang perlu dikaji lebih dalam berdasarkan data lapangan.
“Pengangguran terbuka di Indonesia justru didominasi oleh kelompok usia muda 18–25 tahun, yang notabene adalah usia yang paling sering dicantumkan dalam syarat lowongan pekerjaan,” jelas Rafki, Rabu (14/5/2025).
“Sementara itu, kelompok usia di atas 30 atau 40 tahun tidak mendominasi tingkat pengangguran,” tambahnya.
Rafki menilai, sekalipun aturan penghapusan batas usia diberlakukan, belum tentu implementasinya akan efektif. Pasalnya, perusahaan tetap bisa melakukan penyaringan berdasarkan usia yang tercantum dalam CV pelamar, meski tidak secara eksplisit mencantumkan batas usia di pengumuman.
“Kewenangan akhir tetap di tangan perusahaan. Pemerintah tidak bisa terlalu jauh masuk ke dalam urusan internal, karena yang paling tahu kebutuhan dan karakter pekerjaan adalah pihak perusahaan itu sendiri,” jelasnya.
Menurut Rafki, batas usia umumnya hanya digunakan sebagai penyaring awal, terutama untuk posisi-posisi yang bersifat umum atau entry-level. Sedangkan pada posisi yang membutuhkan keterampilan dan pengalaman khusus, batas usia jarang menjadi prioritas utama.
“Pelamar berusia di atas 30 tahun umumnya sudah punya kompetensi atau keahlian. Jadi untuk posisi seperti itu, batas usia bukan hal yang signifikan,” tambahnya.
Ia mengingatkan agar niat baik pemerintah tidak justru berubah menjadi regulasi yang membebani pengusaha. Rafki khawatir jika terlalu banyak aturan mengatur proses rekrutmen, hal itu bisa menimbulkan persepsi negatif di mata investor, khususnya investor asing.
“Regulasi yang terlalu banyak masuk ke ranah internal perusahaan bisa berdampak ke iklim investasi. Pemerintah perlu bijak menyikapi hal ini,” tambahnya.
Rafki juga menyoroti bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) pernah menolak gugatan terkait penghapusan batas usia dalam rekrutmen kerja. Hal ini, menurutnya, menjadi bukti bahwa batas usia bukanlah bentuk diskriminasi secara hukum.
“Kalau syarat usia itu memang relevan dengan kebutuhan pekerjaan, maka tidak bisa langsung dikatakan diskriminatif. Pemerintah jangan gegabah dalam menyusun kebijakan,” tegasnya.
Apindo berharap Kementerian Ketenagakerjaan lebih fokus menciptakan iklim usaha yang kondusif dan meningkatkan penciptaan lapangan kerja, daripada mengeluarkan regulasi yang belum tentu efektif di lapangan.
“Pengusaha seharusnya diberikan ruang untuk tumbuh agar bisa menyerap lebih banyak tenaga kerja, bukan malah dibatasi dengan aturan-aturan baru yang justru kontraproduktif,” tutup Rafki. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani