Dikira Mati, Pabrik Esemka Ternyata Masih Beroperasi di Boyolali

9desemka-byl-G10-4235225829

Esemka. Foto: Jarmaji/SMSolo

BOYOLALI (marwahkepri.com) – Di tengah sorotan publik terhadap PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK), produsen mobil Esemka, aktivitas di pabrik mereka yang berada di Desa Demangan, Kecamatan Sambi, Kabupaten Boyolali, rupanya masih berjalan.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Desa Demangan, Rosyid Setyawan, saat ditemui oleh tim media. Menurut Rosyid, hingga saat ini masih ada puluhan warga desanya yang bekerja sebagai karyawan pabrik Esemka.

“Masih ada aktivitas. Kalau dari luar memang tidak kelihatan ramai, tapi setahu saya warga kami yang bekerja di sana masih aktif semua,” ujarnya.

Rosyid menambahkan, jumlah karyawan yang masih bertugas diperkirakan berkisar antara 100 hingga 150 orang, dengan sebagian besar berasal dari Desa Demangan. Ia juga memastikan bahwa selama ini tidak pernah menerima keluhan dari warga terkait gaji atau hak-hak karyawan.

“Pembayaran gaji sejauh ini lancar, belum pernah ada laporan soal keterlambatan atau pelanggaran dari pihak perusahaan,” imbuhnya.

Sewa Lahan Desa untuk Produksi Mobil

Pabrik Esemka dibangun di atas tanah kas desa seluas sekitar 11 hektare, yang disewa oleh PT SMK selama 30 tahun. Nilai sewa awalnya sebesar Rp 114 juta per tahun, namun mengalami kenaikan dalam dua tahun terakhir menjadi Rp 134 juta per tahun, yang dibayarkan secara rutin setiap bulan Agustus.

“Selama ini pembayaran sewa tanah tidak pernah telat. Komitmen mereka ke desa masih dijaga,” jelas Rosyid.

Gugatan Warga Solo ke Jokowi dan PT SMK

Sementara itu, di tengah operasional yang masih berjalan, PT SMK kini menghadapi gugatan hukum dari seorang warga Solo. Gugatan itu juga dilayangkan kepada Presiden RI ke-7, Joko Widodo, yang dinilai gagal merealisasikan program mobil nasional. Penggugat mengaku kesulitan untuk membeli mobil Esemka dan menyebut hal ini sebagai bentuk wanprestasi.

Meski demikian, pihak manajemen PT SMK belum memberikan pernyataan resmi kepada media terkait gugatan tersebut maupun keberlangsungan bisnis perusahaan. MK-dtc

Redaktur : Munawir Sani