Driver Ojol Tuntut THR 1 Bulan Gaji UMP, Grab & Gojek Beri Respons!

Driver Ojol Tuntut THR 1 Bulan Gaji UMP, Grab & Gojek Beri Respons!

Grab & Gojek.

JAKARTA (marwahkepri.com) – Para driver ojek online (ojol) menuntut perusahaan aplikator seperti Grab dan Gojek untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR). Mereka berpegang pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menyebutkan hubungan kerja mencakup unsur pekerjaan, upah, dan perintah.

Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati, menegaskan bahwa ketiga unsur tersebut sudah terpenuhi dalam hubungan antara platform dan pengemudi ojol.

“Kami menuntut agar perusahaan platform diwajibkan membayar THR kepada pengemudi ojol, taksol, dan kurir. Besarannya satu bulan upah (UMP) dan diberikan 30 hari sebelum Idul Fitri,” ujarnya kepada CNBC Indonesia, Kamis (20/2/2025).

Lily juga menolak jika THR diberikan dalam bentuk barang, insentif, atau tiket mudik. Menurutnya, pengemudi ojol membutuhkan THR dalam bentuk tunai untuk persiapan Lebaran.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut pemerintah tengah menggodok aturan pemberian THR bagi driver ojol. Ia menekankan pentingnya kepastian regulasi agar kesejahteraan pengemudi tidak hanya bergantung pada THR, tetapi juga perlindungan dan hak-hak lainnya.

“THR itu budaya kita. Saya bisa membayangkan, di akhir Ramadan, anak bertanya kepada ayahnya, ‘THR Bapak mana?’,” katanya.

Namun, regulasi soal THR bagi driver ojol masih abu-abu. Berdasarkan Permenhub 12 Tahun 2019, hubungan perusahaan aplikasi dengan ojol adalah kemitraan, bukan hubungan kerja seperti PKWT atau PKWTT yang berhak atas THR sesuai Permenaker No. 6 Tahun 2016.

Respons Grab & Gojek

Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy, menyatakan pihaknya tengah berkomunikasi dengan pemangku kepentingan dan berharap kebijakan pemerintah mempertimbangkan dampak jangka panjang pada industri dan ekonomi informal.

Sementara itu, Chief of Public Policy & Government Relations GoTo Group, Ade Mulya, menegaskan bahwa driver adalah mitra mandiri, bukan karyawan tetap.

“Tahun ini, sebagai bentuk kepedulian, Gojek tengah berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk membahas Tali Asih Hari Raya,” ujarnya.

Polemik THR bagi driver ojol masih terus bergulir, dengan perbedaan pandangan antara pekerja, perusahaan, dan pemerintah. Mk-cnbc

Redaktur: Munawir Sani