Kripto Makin Digemari, OJK Perketat Regulasi

Kripto Makin Digemari, OJK Perketat Regulasi

Ilustrasi Foto.

JAKARTA (marwahkepri.com) – Menurut laporan Publishers Analysis tahun 2024, Indonesia menempati peringkat ketiga dalam Global Crypto Adoption Index. Per Desember 2024, jumlah pengguna aset kripto di Indonesia mencapai 22,9 juta, dengan total nilai transaksi sepanjang tahun mencapai Rp 650,6 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi, menyatakan bahwa angka ini meningkat 335,9% dibandingkan tahun sebelumnya. Ia menilai pertumbuhan ini menunjukkan semakin luasnya adopsi aset kripto oleh masyarakat serta peran strategis Indonesia dalam ekosistem keuangan digital global.

“Pada tahun 2025, tren tokenisasi diperkirakan akan menjadi pendorong utama investasi dalam industri aset digital. Tokenisasi mengubah paradigma kepemilikan dan nilai suatu aset dengan memungkinkan fragmentasi kepemilikan. Dengan demikian, aset bernilai tinggi yang sebelumnya hanya bisa diakses segelintir investor kini bisa lebih inklusif bagi lebih banyak pihak,” ujar Hasan dalam pernyataannya, Selasa (11/2/2025).

Untuk mengantisipasi pertumbuhan ini, OJK telah menyiapkan kerangka regulasi yang mengatur perdagangan aset digital, termasuk kripto. Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 dan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital.

“Regulasi ini mulai berlaku efektif sejak peralihan tugas pengaturan dan pengawasan pada 10 Januari 2025. Selain itu, OJK juga telah meluncurkan roadmap pengembangan dan penguatan Inovasi Aset Keuangan Digital (IAKD) untuk periode hingga 2028,” tambah Hasan.

Roadmap ini mencakup berbagai inisiatif utama, seperti penguatan infrastruktur regulasi, kolaborasi dengan sektor lain serta regulator global, dan penciptaan lingkungan yang kondusif bagi inovasi berbasis teknologi seperti blockchain.

“Ini mencerminkan perubahan mendasar bahwa aset kripto ke depannya tidak lagi sekadar dikategorikan sebagai komoditas, tetapi telah diakui sebagai aset keuangan yang memiliki keterkaitan erat dengan sektor jasa keuangan nasional,” jelasnya.

Hasan menegaskan bahwa aset kripto kini bukan hanya instrumen spekulatif, tetapi telah berkembang menjadi bagian dari sistem keuangan yang lebih luas. Dengan demikian, kripto memiliki potensi untuk melahirkan model bisnis baru yang melengkapi industri keuangan di Indonesia. Mk-dtc

Redaktur: Munawir Sani