Tanggapan Disperkim Balikpapan Terkait Pengajuan Permohonan PSU Perumahan GRA Karang Joang

Lahan yang akan digunakan oleh pengembang perumahan Griya Rudina Asri. (f: salahudin)
BALIKPAPAN (marwahkepri.com) – Pengembang perumahan Griya Rudina Asri, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara, Pangeran Cani, mengklaim bahwa urusan Prasarana Sarana Utilitas (PSU) perumahan telah diserahkan.
Dia meyakini, semua regulasi yang ditetapkan oleh Pemerintah terkait pendirian perumahan sudah dilengkapi, meskipun tahap demi tahap.
“Lagi-lagi saya tegaskan bahwa PSU perumahan Griya Rudina Asri sudah kami serahkan ke Pemkot melalui Disperkim,” tegas Cani saat peninjauan perumahan GRA belum lama ini.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang (Kabid) PSU Disperkim Balikpapan, Edi Saputra, menyampaikan fakta berbeda.
“Pernyataan saudara Pangeran Cani yang menyebut PSU telah diserahkan kepada Pemkot melalui Disperkim perlu diluruskan,” ujar Edi melalui sambungan seluler, Selasa (14/1/2025).
Edi menjelaskan, izin site plan Perumahan GRA baru diterbitkan pada 2022.
Dimana menurutnya, aktivitas konstruksi di lapangan sendiri baru dimulai pada 2023, seiring dengan pengurusan perizinan lainnya.
Menanggapi klaim pengembang, Edi memastikan hingga akhir 2024 lalu, pengembang Perumahan GRA belum pernah mengajukan permohonan penyerahan PSU kepada pemerintah kota.
“Berdasarkan data pengajuan permohonan selama 2023-2024, belum ada permohonan yang diajukan oleh pihak pengembang,” tegas Edi.
Disperkim mencatat, hingga 2024, penyerahan PSU dari beberapa perumahan diantaranya Perumahan Balikpapan Baru, Perumahan BP PT SMW, Perumahan WIKA, Perumahan Kumala Residance 1, Perumahan Kumala Residance 4, Perumahan Kumala Residance 5, Perumahan Sepinggan Pratama (Jalan), Perumahan Bukit Batuah (Lahan Ibadah), Perumahan Karang Joang Asri 1, Perumahan Borneo 86 (Lahan Pendidikan), dan Perumahan Neo Batakan Permai (Jalan menuju lahan pendidikan)
Sebab itu, Edi menyimpulkan, PSU di kawasan perumahan GRA masih menjadi tanggung jawab pengembang, termasuk dalam penyediaan lahan maupun fasilitas pendukung lainnya.
“Artinya, PSU tersebut belum bisa dikategorikan sebagai aset pemerintah, sehingga kewajiban pembangunannya masih berada di tangan pengembang,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Perumahan GRA merupakan salah satu perumahan berjenis subsidi.
Menurut Edi, meskipun perumahan subsidi mendapatkan bantuan fasilitas PSU seperti jalan, pengembang tetap diwajibkan menyerahkan lahannya terlebih dahulu kepada pemerintah kota.
“Tidak hanya jalan, tetapi juga fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) harus diserahkan kepada Pemkot Balikpapan,” ungkap Edi.
Ditanya soal koordinasi dari pengembang, Edi menyebut belum ada komunikasi dari pihak pengembang, terkhususnya terkait penyerahan PSU dalam dua tahun terakhir.
“Sejauh ini, kami belum menerima komunikasi lebih lanjut terkait hal ini,” tambahnya.
Sebab itu, lanjut Edi, Disperkim Balikpapan berencana memanggil sejumlah pengembang, termasuk PT Pahala Investama Energi, untuk membahas proses penyerahan PSU.
“Kami akan mengundang pengembang yang aktif untuk memastikan mereka segera menyerahkan dan melengkapi syarat pengajuan permohonan PSU,” tutup Edi. MK-Salahudin
Redaktur : Munawir Sani