Google Play Store Indonesia Mulai Terapkan PPN 12 Persen pada Layanan Digital

cara-download-play-store-pixabay

Ilustrasi Google Play Store, 3 aplikasi buat beli E-Meterai CPNS 2024(Pixabay/Victoria Regen)

JAKARTA (marwahkepri.com) – Sejak awal tahun 2025, Google Play Store Indonesia mulai menerapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen pada sejumlah layanan digital. Penerapan ini berdampak pada sejumlah transaksi di toko aplikasi Android yang kini dikenakan biaya tambahan. Langkah ini diambil meskipun pemerintah telah mengumumkan bahwa kenaikan tarif PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah, bukan untuk layanan digital.

Pantauan KompasTekno pada Kamis (2/1/2025), beberapa transaksi di Google Play Store sudah terkena biaya tambahan berupa PPN 12 persen. Sebagai contoh, pembelian layanan video on-demand (VOD) lokal seharga Rp 139.000 kini dikenakan biaya total Rp 155.680, yang terdiri dari harga dasar Rp 139.000 ditambah PPN 12 persen sebesar Rp 16.680.

Tidak hanya itu, pembelian mata uang premium dalam game melalui Google Play Store juga terpengaruh. Misalnya, pembelian “Gold” sebesar 14.000 Gold di game Clash Royale yang semula dihargai Rp 1.599.000 kini dibanderol Rp 1.790.880, termasuk PPN 12 persen sebesar Rp 191.880.

Harga berbagai aplikasi dan layanan lainnya juga mengalami perubahan. Game seperti Hitman Go, yang sebelumnya dihargai Rp 88.000, kini dipatok dengan harga Rp 98.560 setelah dikenakan PPN 12 persen, senilai Rp 10.560.

Google Play Store sebelumnya telah memberlakukan PPN 11 persen mulai April 2024, yang meningkat dari PPN 10 persen yang diterapkan beberapa tahun terakhir. Penerapan PPN 12 persen pada layanan digital ini menjadi sorotan karena bertentangan dengan kebijakan pemerintah yang menyebutkan bahwa PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah, seperti barang yang selama ini dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Dalam pernyataan sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa PPN 12 persen hanya akan berlaku untuk barang dan jasa yang termasuk dalam kategori barang mewah, seperti jet pribadi, kapal pesiar, dan rumah dengan harga jual lebih dari Rp 30 miliar. Sementara itu, layanan digital, seperti yang terdapat di Google Play Store, tidak masuk dalam kategori tersebut.

Google Indonesia sendiri belum memberikan tanggapan resmi terkait penerapan PPN 12 persen ini. Namun, sejumlah pengguna sudah merasakan dampak dari kebijakan baru ini dengan meningkatnya harga berbagai layanan dan produk digital yang mereka beli.

Sebagai respons, beberapa pengguna mungkin memilih untuk beralih ke layanan digital alternatif atau memanfaatkan fitur WhatsApp Web jika perangkat mereka tidak lagi mendukung pembaruan aplikasi. Bagi mereka yang tidak ingin menanggung biaya tambahan ini, melakukan upgrade perangkat atau beralih ke platform lain dapat menjadi pilihan. MK-komp

Redaktur : Munawir Sani