Pemerintah Tetap Naikkan PPN Barang Mewah Menjadi 12% Mulai 1 Januari 2025

6773de48df6d4

Daftar barang yang kena PPN 12 persen, daftar barang mewah yang kena PPN 12 persen. Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers pengumuman PPN 12 persen di Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Selasa (31/12/2024).(KOMPAS.com/ISNA RIFKA SRI RAHAYU)

JAKARTA (marwahkepri.com) – Mulai 1 Januari 2025, pemerintah resmi memberlakukan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk kelompok barang dan jasa mewah menjadi 12%. Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa kenaikan ini hanya berlaku untuk segelintir barang dan jasa tertentu yang masuk kategori mewah, sedangkan PPN untuk barang dan jasa lainnya tetap 11%.

“Seluruh barang dan jasa lain yang selama ini dikenai tarif 11% tetap 11%. Tidak ada kenaikan. Tarif 12% hanya berlaku untuk barang-barang yang sangat mewah dan sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023. Barang-barang tersebut jumlahnya sangat sedikit,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Sebagai catatan, aturan ini merujuk pada PMK No. 15/2023 yang merupakan revisi dari PMK No. 96/PMK.03/2021 tentang jenis barang kena pajak selain kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Daftar Barang Mewah yang Dikenai Tarif PPN 12%
Berikut daftar barang mewah yang akan dikenai tarif PPN 12% mulai Rabu (1/1/2025):

  1. Kelompok Hunian Mewah:
    Rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual Rp30 miliar atau lebih.
  2. Kelompok Balon Udara dan Sejenisnya:
    Balon udara, balon udara yang dapat dikemudikan, dan pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak.
  3. Kelompok Peluru dan Senjata Api:
    • Peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin.
    • Senjata api dan senjata lainnya kecuali untuk keperluan negara, termasuk:
      • Senjata artileri.
      • Revolver dan pistol.
      • Senjata api lain yang dioperasikan dengan bahan peledak.
  4. Kelompok Pesawat Udara:
    • Helikopter.
    • Pesawat udara lainnya (selain helikopter) yang tidak digunakan untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga.
  5. Kelompok Kapal Pesiar Mewah:
    • Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air sejenis yang dirancang untuk pengangkutan orang.
    • Yacht, kecuali untuk keperluan negara, angkutan umum, atau usaha pariwisata.

Sri Mulyani menekankan bahwa kebijakan ini tidak akan memengaruhi mayoritas masyarakat, karena barang dan jasa yang dikenai tarif 12% adalah barang mewah yang hanya dikonsumsi oleh segelintir orang.

“Tarif 12% ini sesuai dengan prinsip keadilan. Kelompok barang yang dikenai tarif ini adalah barang dengan tingkat konsumsi yang sangat eksklusif,” tambahnya.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan penerimaan negara, sekaligus memberikan pengaturan pajak yang lebih adil dan proporsional sesuai dengan tingkat konsumsi masyarakat. MK-cnbc

Redaktur : Munawir Sani