Diskon Tarif Listrik 50 Persen Berlaku Hari Ini, Pelanggan Token Bagaimana?
JAKARTA (marwahkepri.com) – Pemerintah memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen kepada pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA hingga 2.200 VA selama dua bulan, yaitu Januari dan Februari 2025.
Kebijakan ini merupakan bentuk insentif dalam rangka penyesuaian kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Untuk pelanggan pascabayar diskon secara otomatis diterapkan pada tagihan bulanan.
Pengurangan 50 persen akan berlaku untuk pemakaian listrik Januari 2025 yang dibayarkan pada rekening Februari 2025 dan Februari 2025 yang dibayarkan pada rekening Maret 2025.
Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo, menjelaskan bahwa pelanggan pascabayar tidak perlu melakukan tindakan apapun untuk mendapatkan diskon ini.
“Nominal tagihan bulanan akan otomatis berkurang 50 persen saat pembayaran,” ujar Darmawan dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).
Sementara untuk pelanggan prabayar (token listrik), diskon langsung diberikan pada saat pembelian token listrik selama Januari-Februari 2025.
Contohnya, jika biasanya membeli token listrik senilai Rp 100.000 untuk kWh tertentu, pelanggan hanya perlu membayar Rp 50.000.
“Sistem PLN akan otomatis menyesuaikan harga pembelian token listrik,” tambahnya.
Diskon berlaku otomatis tanpa perlu registrasi. Pembelian dapat dilakukan melalui PLN Mobile, e-commerce dan aplikasi pembayaran online, minimarket, ritel, dan agen resmi lainnya.
Diskon ini diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat yang terdampak kenaikan PPN serta menjaga daya beli. Semua proses dilakukan otomatis melalui sistem digital PLN, sehingga pelanggan tidak perlu khawatir mengenai prosedur klaim. MK-mun/dtk
Redaktur: Munawir Sani