Li Jianping, Mantan Sekretaris Partai Komunis, Dieksekusi atas Kasus Penyuapan dan Dana Gelap

AP19153852720961

Presiden China, Xi Jinping. (f: ist)

BEIJING (marwahkepri.com) – Li Jianping, seorang pejabat senior di Inner Mongolia, dieksekusi mati pada Selasa (17/12/2024) setelah divonis bersalah dalam kasus korupsi besar-besaran. Li, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Partai Komunis di Komite Teknologi dan Pembangunan, dinyatakan terbukti melakukan penyuapan serta penyelewengan dana publik.

Eksekusi ini disahkan oleh Mahkamah Rakyat Agung dan dilakukan oleh Pengadilan Rakyat Menengah Liga Hinggan. Sebelum pelaksanaan hukuman, Li sempat mengajukan banding, tetapi pengadilan menolaknya.

Menurut pengadilan, Li tidak hanya menyalahgunakan dana publik tetapi juga menggunakan jabatannya untuk memberikan keuntungan kepada kelompok kriminal tertentu. Kasus ini mencerminkan upaya keras pemerintah China dalam memberantas korupsi, terutama di bawah kepemimpinan Presiden Xi Jinping yang telah memimpin kampanye antikorupsi selama satu dekade terakhir.

Eksekusi Li adalah bagian dari langkah tegas pemerintah China dalam menindak korupsi di berbagai tingkatan. Namun, kampanye ini juga menuai kritik dari berbagai organisasi hak asasi manusia, seperti Amnesty International, yang menyoroti tingginya jumlah eksekusi mati di negara tersebut.

Meski data resmi eksekusi tidak diungkapkan dan dianggap sebagai rahasia negara, Amnesty International menduga China mengeksekusi ribuan orang setiap tahun. LSM kemanusiaan juga menuding bahwa kampanye antikorupsi Xi Jinping sering digunakan untuk menyingkirkan lawan politiknya.

Pelaksanaan hukuman mati terhadap pejabat korup telah lama menjadi topik kontroversial di dunia internasional. Sementara beberapa pihak memandang langkah ini sebagai tindakan tegas untuk menjaga integritas negara, lainnya mengkritiknya sebagai pelanggaran hak asasi manusia dan alat politik yang represif. MK-kump

Redaktur : Munawir Sani