Polres Karimun Musnahkan Narkoba Hasil Tangkapan

Berfoto bersama usai pemusnahan barang bukti narkotika di Lobi Utama Polres Karimun, Selasa (19/11/2024). (Foto: fery)
KARIMUN (marwahkepri.com) – Polres Karimun melalui Satuan Reserse Narkoba memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi hasil pengungkapan beberapa kasus narkotika di wilayah Kabupaten Karimun.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa, S.I.K., M.H., didampingi oleh Kasatresnarkoba, AKP Alfin Dwi Wahyudi Nuntung, S.Tr.K., S.I.K., bertempat di Lobi Utama Polres Karimun, Selasa (19/11/2024).
Adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni sabu-sabu dengan berat netto 9.450,12 gram yang berasal dari jaringan Malaysia dan pil ekstasi sebanyak 210 butir.
Barang bukti yang dimusnahkan mencakup hasil pengungkapan dari berbagai laporan polisi yang melibatkan 13 tersangka di berbagai kecamatan di Kabupaten Karimun. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara, pidana seumur hidup, atau hukuman mati, serta denda hingga Rp 10 miliar.
Pemusnahan dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Kejaksaan Negeri Karimun, Pengadilan Negeri Karimun, Kodim 0317/Tbk, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Kantor Imigrasi Karimun, dan BNN Kabupaten Karimun. Barang bukti jenis sabu dimusnahkan menggunakan alat khusus, sedangkan pil ekstasi dihancurkan hingga tidak dapat digunakan lagi.
Turut hadir dalam kegiatan ini Ketua Pengadilan Negeri Tg. Balai Karimun, Yona Lamerossa Ketaren, SH., MH, Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Dr. Priyambudi, SH., MH, Komandan Kodim 0317/Tbk, Letkol Inf Ida Bagus Putu Mudita, Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, diwakili Muhammad Iqbal Reza, Kepala Kantor Imigrasi Karimun, Zulmanur Arif, SH., MH dan Kepala BNN Kabupaten Karimun, diwakili Aidil Amril, SH.
Pemusnahan barang bukti ini diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku penyalahgunaan narkotika dan menunjukkan komitmen Polres Karimun dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. MK-fery
Redaktur: Munawir Sani