Polri Imbau Warga Waspadai Tawaran Kerja Bergaji Tinggi di Luar Negeri, Khususnya di Wilayah Konflik

Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Khrisna Murti. (Foto: kompas)
JAKARTA (marwahkepri.com) – Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Khrisna Murti, mengingatkan masyarakat Indonesia untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran kerja bergaji tinggi di luar negeri, terutama dari negara-negara dengan kondisi geopolitik yang tidak stabil, seperti Myanmar.
Khrisna menegaskan bahwa tawaran semacam ini sering kali berujung pada penyanderaan dan eksploitasi tenaga kerja.
“Tidak ada tawaran kerja di Myanmar atau Thailand dengan gaji Rp 150 juta per bulan. Itu jelas tanda-tanda pekerjaan yang akan membawa Anda pada risiko disandera,” ungkap Khrisna dalam konferensi pers di gedung Ditjen Imigrasi, Kamis (10/10/2024).
Sejak pandemi COVID-19, Polri mencatat peningkatan jumlah warga Indonesia yang bekerja di sektor penipuan online, terutama di wilayah Myanmar, Laos, dan Kamboja. Banyak dari mereka direkrut sebagai operator penipuan online yang menargetkan warga negara asing di Asia. Sayangnya, tawaran gaji yang menggiurkan sering kali menipu calon pekerja yang akhirnya terjebak dalam kondisi kerja yang berbahaya.
Khrisna juga mengungkapkan bahwa Polri telah berhasil membebaskan sejumlah warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban penyekapan di perusahaan penipuan online di Myanmar dan Filipina. Meskipun demikian, Khrisna menegaskan bahwa para pekerja yang terjebak dalam situasi tersebut sering kali menyadari risiko yang mereka hadapi, namun tetap tergoda oleh iming-iming gaji besar.
“Kami ingin mengingatkan, jika Anda ditawari gaji besar bekerja di luar negeri, waspadalah, karena biasanya itu pekerjaan yang tidak halal,” tegas Khrisna.
Menurut Khrisna, gaji wajar untuk pekerjaan di wilayah Asia berkisar antara Rp 7-10 juta per bulan. Oleh karena itu, tawaran gaji hingga ratusan juta per bulan patut dicurigai.
Kasus terbaru yang melibatkan Robiin, mantan anggota DPRD Indramayu, yang dilaporkan menjadi korban penyekapan dan penyiksaan di perusahaan online scam di Myanmar, menambah panjang daftar korban penipuan kerja internasional.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) tengah menyelidiki apakah kasus Robiin terkait dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menggunakan modus tawaran kerja.
Khrisna menambahkan bahwa meskipun Polri dan Kemlu terus berupaya membebaskan WNI yang menjadi korban, kesadaran dan kewaspadaan masyarakat tetap menjadi benteng utama untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
“Kami sudah membebaskan banyak WNI, tapi kasus seperti ini terus berulang. Kami ingin mengingatkan sekali lagi, jangan pernah tertipu dengan iming-iming kerja bergaji besar di luar negeri,” tutup Khrisna. MK-mun/tem
Redaktur: Munawir Sani